Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
Downloads
Abstract
This research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Land Office in during the Covid-19 pandemic and whether the Covid-19 pandemic conditions were used by PPAT from the obligation to sue based on force majeure. The research uses the method of approach to legislation/statutes approach and conceptual approach, a conclusion is obtained: The legal consequences of delays in PPAT submitting data on the transfer of land rights to the Land Office as referred to in Article 40 paragraph (1) PP No. 24 of 1997, during the Covid-19 pandemic, the deed of transfer of land rights still had the power of proof as an authentic deed. PPAT that does not fulfill the obligations as referred to in Article 40 paragraph (1) P No. 24 of 1997 was subject to administrative sanctions in the form of a written warning to dismissal from his position as PPAT, as stated in Article 62 paragraph (1) of PP. 24 of 1997. The condition of the Covid-19 pandemic cannot be used by PPAT from the obligation to sue based on Force Majeure, because as Article 102 of Permen ATR No. 7 of 2019, the PPAT deed was submitted to the Head of the Land Office can be in the form of an Electronic Document. PPAT ignores the provisions of Article 40 paragraph (1) PP No. 24 of 1997 may give the aggrieved party the right to claim compensation as stipulated in Article 62 paragraph (2) PP No. 24 of 1997, based on having committed an unlawful act as referred to in Article 1365 B.W.
Keywords: PPAT Liability; Retardation; Land Rights Transfer Documents; Covid-19.
Abstrak
Penelitian ini mengajukan rumusan masalah apa akibat hukum keterlambatan PPAT menyampaikan data-data peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan pada masa pandemi Covid-19 dan apakah kondisi pandemi Covid-19 digunakan PPAT dari kewajiban bertanggung Gugat Atas Dasar Force majeur. Penelitian menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan/statute approach dan pendekatan konsep/conseptual approach, diperoleh suatu kesimpulan: Akibat hukum keterlambatan PPAT menyampaikan data-data peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan sebagaimana Pasal 40 ayat (1) PP No. 24/1997, pada masa pandemi Covid-19 terhadap akta peralihan hak atas tanah tetap mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. PPAT yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 40 ayat (1) P No. 24 Tahun 1997 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, sebagaimana Pasal 62 ayat (1) PP No. 24/1997. Kondisi pandemi Covid-19 tidak dapat digunakan oleh PPAT dari kewajiban bertanggung Gugat Atas Dasar Force majeur, karena sebagaimana Pasal 102 Permen ATR No. 7/2019, bahwa akta PPAT yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dapat berupa Dokumen Elektronik. PPAT mengabaikan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP No. 24/1997 dapat memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menggugat ganti kerugian sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (2) PP No. 24/1997, atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 B.W.
Kata Kunci: Tanggung Gugat PPAT; Keterlambatan; Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah; Covid-19.
Buku
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia 2005).
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Revka Petra Media 2014).
Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Pustaka Pelajar 2010).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1998).
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Alumni 1998).
Jurnal
Ade Kurniady Noor, ‘Tugas Dan Fungsi PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Hak Milik Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan' (2016) Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Agus Yudha Hernoko, ‘‘Force Majeur Clause' Atau ‘Hardship Clause' Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis' (2006) XI Perspektif.
Ester Anastasiya Komaling, ‘Tugas Dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006' (2019) VII Lex Privatum.
Niru Anita Sinaga, ‘Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia' (2020) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.
Prestiani Restuning, ‘Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Mengenai Telah Disampaikannya Akta Ke Kantor Pertanahan (Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)' [2016] Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Samia Alwi Assery, ‘Pelaksanaan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Melebihi Batas Waktu Pendaftaran (Studi Di Kantor Bpn Kabupaten Malang)' [2015] Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Tesis
Anna Ismudiyatun, ‘Tugas Dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Tanah' (Universitas Diponegoro 2009).
Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Copyright (c) 2022 Siti Romlah, Eka Putri Fauzia Ikromi, Fairuz Zahirah Zihni Hamdani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.