Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air
Downloads
Abstract
Article 11 of Law Number 28 of 2002 states that buildings may be erected on or beneath land, water, or public services. In order for building data to be used and developed, the regional government must gather it. Buildings erected on water have been registered by the Bontang City Government under the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program, giving the community proof of ownership in the form of Building Use Rights (HGB) certificates. Unlike the buildings on the water in the city of Banjarmasin, there is no proof of ownership. This research is a doctrinal research using statute approach and conceptual approach. According to the research's findings indicate that buildings on the water in Bontang City that have a certificate proving their ownership in the form of building use rights can be used as object of Mortgage Rights. On the other hand, in Banjarmasin City that have a certificate proving their ownership in the form of a seal or building sale and purchase receipt can be used as objects of Fiduciary Guarantee. However, there has never been a guarantee for buildings on water in Bontang or Banjarmasin banking practice.
Keywords: Building on Water; Fiduciary Guarantee; Mortgage.
Abstrak
Bangunan gedung berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimungkinkan dibangun di atas atau dibawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum. Adapun pemerintah daerah wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib pemanfaatan dan pembangunan. Pemerintah Kota Bontang telah melakukan penyertifikatan bangunan yang didirikan di atas air melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan bangunan di atas air berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berbeda halnya dengan fenomena yang terjadi di Kota Banjarmasin, terhadap keberadaan bangunan di atas air belum ada bentuk bukti kepemilikan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa bangunan di atas air di Kota Bontang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan sehingga dapat menjadi objek Hak Tanggungan. Sementara itu, bangunan di atas air di Kota Banjarmasin dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa surat segel atau kuitansi jual beli bangunan sehingga dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Kendatipun demikian, dalam praktik perbankan di Bontang maupun di Banjarmasin belum pernah ada pembebanan jaminan atas bangunan di atas air.
Kata Kunci: Bangunan di Atas Air; Jaminan Fidusia; Hak Tanggungan.
Buku
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1994 (Mandar Maju 1999).
Fuady M, Jaminan Fidusia (Citra Aditya Bakti 2000).
J. Satrio, Hukum Jaminan Dan Hak-Hak Jaminan Kebendaan (Citra Aditya Bakti 2007).
Kamelo T, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan (Alumni 2004).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenamedia Group 2011).
Permadi Gandapradja, Dasar Dan Prinsip Pengawasan Ban (Gramedia Pustaka Utama 2004).
Ridwan J dan ASS, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik (Nuansa 2009).
Sudiyat I, Hukum Adat Sketsa Asas (Liberty 1981).
Usanti TP dan LB, Hukum Jaminan (Cet II, Reyka Petra Media 2016).
Jurnal
Ahyani S, ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pada Perjanjian Jaminan Fidusia' (2011) 24 Wawasan Yuridika.
Andari CP dan DP, ‘Akibat Hukum Asas Pemisahan Hirizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah' (2019) 12 Notarius.
Betty Rubianti YP dkk, ‘Asas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Saturan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)' [2015] Jurnal Sosiohumaniora.
Celina Tri Siwi K, ‘Aspek Hukum Benda Tidak Begerak Sebagai Obyek Jaminan Fidusia' (2017) 1 Jurnal Notariil.
Detisa Monica Podung, ‘Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan' (2016) 5 Lex Crimen.
Dwiyatmi SH, ‘Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan ( Verticale Accessies) Dalam Hukum Agraria Nasional' (2020) 5 Refleksi Hukum.
Guntur Cahyo Setiono, ‘Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan' (2018) 1 Jurnal Transparasi Hukum.
Hatta Isanini Wahyu Utomo, ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Objek Jaminan Berupa Bangunan Tanap Tanah Dalam Pesrpektif Asas Pemisahan Horizontal' (2019) 7 Jurnal Selat.
Ifa Latifa Fitriani, ‘Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional' (2017) 47 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Kusumaningtyas RF, ‘Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan Dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia' (2016) 11 Pandecta.
Nina Paputungan, ‘Kajian Hukum Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Memperoleh Kredit' (2016) 4 Lex Privatum.
Permatasari IA dkk, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Berdasarkan Alat Bukti Segel Tanah (Dalam Rangka Penerapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Membuka Tanah Negara)' [2013] Artikel Imilah.
Rampengan YM, ‘Kedudukan Hukum Registrasi Desa (Letter C) Dalam Pembuktian Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA' (2016) 4 Jurnal Lex Adminitratum.
Resky M dkk, ‘Status Rumah Terapung Dan Akibat Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya' (2021) 27 Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum: Dinamika.
Tang RAS, ‘Problematika Pendirian Bangunan Di Atas Air Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Banungan Gedung' (2019) 5 Jurnal Cendikia Hukum.
Laman
Dinas Sumber Daya Air dan Drainase, ‘Data Dinas Sumber Daya Air Dan Drainase Kota Banjarmasin' (banjarmasinkota.go.id).
Kelurahan Botang Kuala, ‘Enyuluhan Program Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Aset Tahun 2019' (Bontang Kuala (bontangkota.go.id), 2021).
Copyright (c) 2022 Arjie Sukmawijaya Arpian Putra, Nabila Sara Faninza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.