Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air

Hak tanggungan Bangunan di Atas Air Jaminan Fidusia

Authors

June 27, 2022

Downloads

Abstract
Article 11 of Law Number 28 of 2002 states that buildings may be erected on or beneath land, water, or public services. In order for building data to be used and developed, the regional government must gather it. Buildings erected on water have been registered by the Bontang City Government under the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program, giving the community proof of ownership in the form of Building Use Rights (HGB) certificates. Unlike the buildings on the water in the city of Banjarmasin, there is no proof of ownership. This research is a doctrinal research using statute approach and conceptual approach. According to the research's findings indicate that buildings on the water in Bontang City that have a certificate proving their ownership in the form of building use rights can be used as object of Mortgage Rights. On the other hand, in Banjarmasin City that have a certificate proving their ownership in the form of a seal or building sale and purchase receipt can be used as objects of Fiduciary Guarantee. However, there has never been a guarantee for buildings on water in Bontang or Banjarmasin banking practice.
Keywords: Building on Water; Fiduciary Guarantee; Mortgage.

Abstrak
Bangunan gedung berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimungkinkan dibangun di atas atau dibawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum. Adapun pemerintah daerah wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib pemanfaatan dan pembangunan. Pemerintah Kota Bontang telah melakukan penyertifikatan bangunan yang didirikan di atas air melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan bangunan di atas air berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berbeda halnya dengan fenomena yang terjadi di Kota Banjarmasin, terhadap keberadaan bangunan di atas air belum ada bentuk bukti kepemilikan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa bangunan di atas air di Kota Bontang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan sehingga dapat menjadi objek Hak Tanggungan. Sementara itu, bangunan di atas air di Kota Banjarmasin dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa surat segel atau kuitansi jual beli bangunan sehingga dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Kendatipun demikian, dalam praktik perbankan di Bontang maupun di Banjarmasin belum pernah ada pembebanan jaminan atas bangunan di atas air.
Kata Kunci: Bangunan di Atas Air; Jaminan Fidusia; Hak Tanggungan.