Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Kontrak Elektronik
Downloads
Abstract
Settlement of international disputes in terms of electronic contracts, there are still legal loopholes in the event of international disputes in electronic contracts. Activities in the field of economics that use internet media or can be called e-commerce besides there are good things there are also obstacles in running them. Therefore, this study takes the legal issue of electronic contract disputes with a normative legal research method using the statutory approach (Statue Approach) then also with the Conceptual Approach. With this legal issue, the researcher wants to analyze the laws and regulations and applicable concepts. Settlement of international disputes in electronic contracts between Steam and its users in Indonesia. How to resolve electronic contract disputes if there is a business dispute in the electronic contract then what can be done when the Contract Giver (in this case Steam). Based on the applicable state authority on the basis of authority in international dispute resolution. The settlement of the dispute is carried out in the United States even though the users (subscribers) themselves are in Indonesia based on an agreement between the parties in the electronic contract.
Keywords: International Dispute Resolution; Electronic Contracts; Liability.
Abstrak
Penyelesaian sengketa internasional dalam hal kontrak elekronik masih terdapat adanya celah hukum apabila terjadi sengketa internasional dalam kontrak elektronik. Aktivitas dalam bidang perekonimian yang menggunakan media intenert atau bisa disebut dengan e-commerce selain ada hal baik juga ada kendala dalam menjalankannya. Maka dari itu penelitian ini mengambil isu hukum tentang sengketa kontrak elektronik dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan (Statue Approach) kemudian juga dengan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Isu hukum yang siangkat tersebut maka peneliti ingin menganalisa peraturan perundang-undangan dan regulasi serta konsep-konsep berlaku. Penyelesaian sengketa internasioanl dalam kontrak elektronik antara pihak steam dengan penggunanya yang ada di Indonesia. Bagaimana menyelesaian sengketa kontrak elekronik apabila terjadi sengketa bisnis dalam kontrak eletronik kemudian apa yang dapat dilakukan ketika Pemberi Kontrak (dalam hal ini Steam). Berdasarkan kewenangan negara yang berlaku atas dasar otoritas dalam penyelesaian sengketa Internasional. Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan di negara Amerika meskipun pengguna (subscribers) sendiri berada di Indonesia bersarkan kesepakatan antara para pihak dalam kontrak elektronik.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Internasional; Kontrak Elektronik; Tanggung Gugat.
Buku
Dardji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2006 2006).
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian (PT Raja Grafindo Persada 2005).
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis : Hukum Arbitrase (PT Raja Grafindo Persada 2000).
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Rajawali Pers 2012).
Iman Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Alumni 2010).
Marzuki, S.H, M.S., LL.M. PDPM, ‘Penelitian Hukum'.
Moch.Isnaeni, Hukum Harta Kekayaan Episentrum Burgelijk Wetboek (CV Revka Prima Media 2020).
Rika Lestari, ‘Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia'' (2013) 3 Jurnal Ilmu Hukum.
Sri Hajati, S. W, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan (Airlangga University Press 2017).
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Telaga Ilmu Indonesia 2009).
Jurnal
Secretariat U, ‘News from the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) - UNCITRAL at the End of 2013' (2013) 18 Uniform Law Review - Revue de droit uniforme 721.
Stephen Fietta and James Upcher, ‘Public International Law, Investment Treaties and Commercial Arbitration: An Emerging System of Complementarity?' (2013) Arbitration International.
Laman
Yessi Nadia, ‘"Penyelesaian Sengketa Litigasi Dan Non-Litigasi (Tinjauan Terhadap Mediasi Dalam Pengadilan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan”' (academia, 2019) <https://www.academia.edu/29831296/Penyelesaian_Sengketa_Litigasi_dan_NonLitigasi_Tinjauan_terhadap_Mediasi_dalam_Pengadilan_sebagai_Alternatif> accessed 6 Juni 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyeelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175).
Copyright (c) 2022 Razzaqy Salsabil Salsabil, Muchamad Nur Faqih, Reza Pahlevi, Nabil Mahri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.