Parate Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Dalam Hukum Positif di Indonesia
Downloads
Abstract
Many people are willing to do anything to meet all these needs, one of which is by doing accounts receivable to banks. In making accounts receivable to banks, it is usually done with a receivables agreement and followed by a guarantee agreement in which the debtor provides collateral to guarantee the receivables. According to Article 6 of the Dependent Rights Act if the debtor is injured, the creditor can parate execution. Inversely proportional to the existing arrangements in Article 224 of the HIR. However, in the Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 213/PMK.06/2020 concerning Instructions for Auction Implementation, the execution is carried out through an executory title. The results of the study obtained that if the execution is carried out based on the executory title of the Dependent Rights certificate with the irah-irah in the certificate, the certificate is considered to have the same executory power as the court decision. However, the Creditor may parate execution if in the certificate there is a promise that the holder of the first Dependent Right has the Right to sell on his own power against the object of the Dependent Right.
Keywords: Mortgage Right; Default; Parate Execution.
Abstrak
Banyak orang rela melakukan apapun demi memenuhi semua kebutuhan tersebut, salah satunya dengan melakukan hutang piutang kepada bank. Dalam melakukan hutang piutang kepada bank biasanya dilakukan dengan perjanjian hutang piutang dan diikuti dengan perjanjian pemberian jaminan yang mana debitur memberikan jaminan guna menjamin hutang piutang tersebut. Menurut Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji, maka kreditur dapat melakukan eksekusi jaminan secara langsung tanpa melalui pengadilan (parate eksekusi). Berbanding terbalik dengan pengaturan mengenai eksekusi terhadap hak tanggungan yang ada dalam Pasal 224 HIR. Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dilakukan melalui titel eksekutorial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa apabila pelaksanaan eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat Hak Tanggungan dengan adanya irah-irah dalam sertifikat tersebut maka berakibat pada sertifikat yang dianggap memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, Kreditur dapat melakukan eksekusi melalui parate eksekusi apabila dalam sertifikat tersebut memuat janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri terhadap objek Hak Tanggungan tersebut.
Kata Kunci: Hak Tanggungan; Cidera Janji; Parate Eksekusi.
Buku
Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Ekseskusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Peruses Gugatan Pengadilan (Kencana 2016).
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah (Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia 2005).
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Hak Tanggungan Atas Tanah Undang-Undang No.4 Tahun 1996 (Pustaka Sinar Harapan 1997).
Herowati Poesoko, Parate Eksekusi Obyek Tanggungan (LaksBang 2008).
””, Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (CV Aswaja Pressindo 2013).
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (PT Citra Aditya Bakti 2002).
M. Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia (Dharma Muda 1996).
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Sinar Grafika 2009).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan (Liberty Offset 2013).
Sudarsono, Kamus Hukum (Rineka Cipta 2007).
Suyatno Thomas, Dasar-Dasar Pengkreditan (PT Gramedia Pustaka Utama 1997).
Jurnal
Arthayani, I. Dewa Ayu Sri dan IGAADW, ‘Eksekusi Kredit Macet Terhadap Hak Tanggungan' (2016) 5 Jurnal Ilmu Hukum.
Praditya, I. Gusti Agung Bagus Hendra, I. Made Arya Utama, and I. Ketut Westra, ‘Akibat Hukum Likuidasi Bank Terhadap Keberadaan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)' (2018) 2 Jurnal Hukum Kenotariatan.
Santa Wiguna, Kadek Octa dan IKM, ‘Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pada PT. BPR Partha Kencana Tohpati' (2017) 5 Jurnal Ilmu Hukum.
Sawitri, Dewa Ayu Dian, dan I. Gusti Ngurah Dharma Laksana, ‘"Hak Eksekutorial Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Dalam Undang-Undang Kepailitan.”' (2018) 4 Jurnal Ilmu Hukum.
Teddy Anggoro, ‘Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam).' (2007) 37 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Yosua Rinaldi dan Martin Roestamy, ‘Analisis Yuridis Perlawanan Pelaksanaan Atas Executorial Titel Hak Tanggungan Pada Pengadilan Negeri' (2016) 8 Jurnal Living Law.
Laman
Prilla Geonestri Ramlan, ‘"Parate Executie Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan”' (Artikel DJKN, 2022)<https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14947/Parate-Executie-dalam-Pelaksanaan-Lelang-Eksekusi-Pasal-6-Undang-Undang-Hak-Tanggungan.html>, dikunjungi pada tanggal 14 Oktober 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Copyright (c) 2022 Raden Fidela Raissa Ramadhanti, Anisa Rahmadayanti, I Gusti Ayu Marchelia Yusa, Mutiaratu Astari Rafli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.