Parate Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Dalam Hukum Positif di Indonesia

Hak Tanggungan Cidera Janji Parate Eksekusi

Authors

October 31, 2022

Downloads

Abstract
Many people are willing to do anything to meet all these needs, one of which is by doing accounts receivable to banks. In making accounts receivable to banks, it is usually done with a receivables agreement and followed by a guarantee agreement in which the debtor provides collateral to guarantee the receivables. According to Article 6 of the Dependent Rights Act if the debtor is injured, the creditor can parate execution. Inversely proportional to the existing arrangements in Article 224 of the HIR. However, in the Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 213/PMK.06/2020 concerning Instructions for Auction Implementation, the execution is carried out through an executory title. The results of the study obtained that if the execution is carried out based on the executory title of the Dependent Rights certificate with the irah-irah in the certificate, the certificate is considered to have the same executory power as the court decision. However, the Creditor may parate execution if in the certificate there is a promise that the holder of the first Dependent Right has the Right to sell on his own power against the object of the Dependent Right.
Keywords: Mortgage Right; Default; Parate Execution.

Abstrak
Banyak orang rela melakukan apapun demi memenuhi semua kebutuhan tersebut, salah satunya dengan melakukan hutang piutang kepada bank. Dalam melakukan hutang piutang kepada bank biasanya dilakukan dengan perjanjian hutang piutang dan diikuti dengan perjanjian pemberian jaminan yang mana debitur memberikan jaminan guna menjamin hutang piutang tersebut. Menurut Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji, maka kreditur dapat melakukan eksekusi jaminan secara langsung tanpa melalui pengadilan (parate eksekusi). Berbanding terbalik dengan pengaturan mengenai eksekusi terhadap hak tanggungan yang ada dalam Pasal 224 HIR. Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dilakukan melalui titel eksekutorial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa apabila pelaksanaan eksekusi Jaminan Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat Hak Tanggungan dengan adanya irah-irah dalam sertifikat tersebut maka berakibat pada sertifikat yang dianggap memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, Kreditur dapat melakukan eksekusi melalui parate eksekusi apabila dalam sertifikat tersebut memuat janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri terhadap objek Hak Tanggungan tersebut.
Kata Kunci: Hak Tanggungan; Cidera Janji; Parate Eksekusi.