Akibat hukum Berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara terhadap Hak Ulayat di Kalimantan Timur
Downloads
Abstract
Indonesia as a multicultural country has recognized the existence of indingenous people along with their right, which is Ulayat Right or the right to control, govern and take care of a specific land. With the enactment of State Capital Law on February 15th 2022, the capital city of Indonesia will be relocated from Jakarta to East Borneo. The relocation of Indonesia's capital will potentially use Ulayat Land, the land that belongs to the indingenous people, and can cause conflicts within the society. Thus, this research intends to analyze the legal standing of Ulayat Right in East Borneo after the enactment of State Capital Law and legal protection for indingenous people that are impacted by the government through State Capital Law. This writing is a legal doctrinal research that uses statute approach and conceptual approach. The analysis shows that the process of relocating the state's capital is categorized as land acquisition for public interest, regulated on Article 16 (3) of State Capital Law. Thus, the Government has the authority to acquire the land in question as long as they regard the impacted parties and their rights. The legal protection for those who are impacted by State Capital Law is by receiving compensation for the land and they could also submit an objection to the local District Court.
Keywords: Indingenous People; Ulayat Right; State Capital Law; Land Acquisition; Public Interest.
Abstrak
Indonesia sebagai negara multikultural mengakui eksistensi masyarakat adat beserta hak yang dimilikinya, yaitu Hak Ulayat atau hak untuk menguasai, mengatur dan mengurus tanah. Dengan disahkannya UU IKN pada 15 Februari 2022, maka Ibu Kota Negara akan beralih dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Proses pemindahan Ibu Kota Negara berpotensi untuk menggusur tanah adat sehingga dapat menimbulkan konflik di kalangan masyarakat adat. Oleh karena itu, penulisan ini membahas kedudukan Hak Ulayat Kalimantan Timur setelah adanya UU IKN dan bagaimana perlindungan hukum masyarakat adat atas penggunaan Hak Ulayat oleh pemerintah akibat UU IKN. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis penulis pembangunan Ibu Kota Negara dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur Pasal 16 Ayat (3) UU IKN. Sehingga, Tanah Ulayat dapat digunakan sebagai pembangunan Ibu Kota Negara dengan syarat Pemerintah harus tetap memperhatikan masyarakat adat yang terdampak akibat UU IKN tersebut. Perlindungan hukum yang diberikan berupa ganti kerugian atas tanah yang diserahkan dan keberatan apabila masyarakat adat menilai ganti kerugian yang diberikan tidak sesuai.
Kata Kunci: Masyarakat Adat; Hak Ulayat; UU IKN; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum.
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya) (Djembatan 2008).
Gunanegara, Rakyat Dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Tata Nusa 2008).
Imam Sudiyat, Hukum Adat : Sketsa Asas (Liberty 1981).
Soerojo Wignjodipuro, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Haji Masagung 1988).
Sri Hajati, et al., Politik Hukum Pertanahan Indonesia (Kencana 2021).
Urip Santoso, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah (Kencana 2008).
Jurnal
Agung Basuki Prasetyo, ‘Prinsip Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum' (2018) 1 Administrative Law & Governance Journal.
Arina Novizas Shebubakar, Marie Remfan Raniah, ‘Hukum Tanah Adat/Ulayat' (2019) 4 Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan).
Dinda Heidiyuan Agustalita dan Deni Setya Bagus Yuherawan, ‘Makna "Kepentingan Umum” Pada Kewenangan "Deponering” Dalam Perspektif Kepastian Hukum' (2022) 4 Jurnal Suara Hukum.
Hamler ‘, ‘Hukum Tanah Dalam Hak Komunal Masyarakat' 2 Jurnal Ius Civile.
Indah Sari, ‘Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)' (2017) 9 Jurnal Mitra Manajemen.
Marhcel R. Maramis, ‘Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' (2013) 21 Jurnal Hukum Unsrat.
Muhammad Bakri, ‘Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah Di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA)' (2008) 33 Kertha Patrika.
Laman
Anisyah Al Faqir, ‘Lahan Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru Akan Jadi Milik Negara' (Merdeka.com, 2022) <https://www.merdeka.com/uang/lahan-untuk-pembangunan-ibu-kota-baru-akan-jadi-milik-negara.html>, accessed 20 Juni 2022.
Eddy Cahyono Sugiarto, ‘"IKN Nusantara Magnet Pertumbuhan Ekonomi Baru Dan Smart City”' (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022) <https://www.setneg.go.id/baca/index/ikn_nusantara_magnet_pertumbuhan_ekonomi_baru_dan_smart_city#:~:text=IKN%20Nusantara%20Magnet%20Pertumbuhan%20Ekonomi%20Baru%20dan%20Smart%20City,-bagikan%20berita%20ke&text=Pembangunan%20Ibu%20Kota%20Negara%20(IKN,bertumpu%20di%20Pulau%20Jawa%20semata>, accessed 04 Juli 2022.
Lidya Julita Sembiring, ‘Catat! RUU IKN Akan Disahkan Di Paripurna DPR 18 Januari 2022'' (CNBC Indonesia, 2022) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20220113194633-4-307203/catat-ruu-ikn-akan-disahkan-di-paripurna-dpr-18-januari-2022>, accessed 04 Juli 2022.
Masya Famely Ruhulessin, ‘Pembebasan Lahan Bendungan Baru Di IKN Masih Terkendala Gugatan Hukum' (kompas, 2022) <https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/19/130006121/pembebasan-lahan-bendungan-baru-di-ikn-masih-terkendala-gugatan-hukum>, accessed 09 Agustus 2022.
Skripsi
Agustina Dalianti, Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru Milik Pemerintah Di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Skripsi pada Program Sarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008).
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22).
Copyright (c) 2022 Aushofi Zuhrotul Ulya, Putri Kinanthi, Salsabilla Shofia, Veronica Cynthia Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.