Keabsahan Aset Kripto Sebagai Jaminan Dalam Akta Perjanjian Pinjaman Dana
Downloads
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang keabsahan aset kripto sebagai jaminan dalam akta perjanjian pinjaman dana berdasarkan hukum jaminan yang berlaku di Indonesia. Pada penelitian ini digunakan pendekatan secara Undang-Undang. Metode pengumpulan menggunakan literatur data dari buku-buku, Undang-Undang dan regulasi yang berlaku. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan aset kripto sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian pinjaman dana berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat dilakukan, hal tersebut dikarenakan aset kripto memenuhi unsur barang yang dapat dijadikan jaminan fidusia, yaitu suatu benda yang dapat bernilai dan memiliki karakteristik sebagai benda bergerak tidak berwujud. Akta perjanjian pinjaman dana yang telah dibuat secara otentik oleh notaris dapat terdegradasi apabila unsur materil dan formilnya bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketika terjadi konflik dalam hal unsur materiil di kemudian hari terkait aset kripto sebagai jamaninan dalam perjanjian pinjaman dana maka akibat hukum yang dapat timbul adalah gugatan oleh pihak yang telah dirugikan.
Book
Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan (Sinar Grafika 2010).
Djaja S. Meliala, Penuntun Praktik Hukum Perjanjian Khusus Jual Beli Sewa Menyewa Pinjam Meminjam (Nuansa Aulia 2012).
H, Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (Rajagrafindo Persada 2008).
Hadisaputro, Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan (Liberty 1984).
Jelena Madir ed., FinTech Law and Regulation (Edward Elgar Publishing Limited 2019).
M. Bahasan, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan (Raja Grafindo Persada 2012).
Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan (Andi 2011).
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Pustaka Pelajar 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Predana Media Group 2005).
Ranuhandoko, Terminologi Hukum (Grafika 2003).
Salim Hs, Hukum Kontrak (Raja Grafindo Persada 2014).
Satrio, J, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (Citra Aditya Bakti 2005).
Journal
Aditya Surya Bratha, Ngakan Ketut Dunia. A.A. Ketut Sukranatha, ‘Perjanjian Gadai Yang Dijamin Dengan Barang Yang Berasal Dari Hasil Kejahatan: Studi Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sesetan' (2016) Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03.
Andi Siti Nur Azizah Uin Alauddin, ‘Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam Makasar' (2020) Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab. Vol. 1 No.1.
Gusti Ngurah Bagus Surya Kusuma, AA Gede Agung Dharma Kusuma, Desak Putu Dewi Kasih, ‘Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Simpan Pinjam "Puri Sedana” Di Desa Peninjoan Peguyangan Kangin Denpasar' (2013) Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 01, No. 1.
Rose Panjaitan, ‘Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata' (2018) Notaire: Vol. 1 No. 1.
Soonpeel Edgar Chang, ‘Legal Status Of Virtual Currency In Indonesia In The Absence Of Specific Regulations. Indonesia Law Review' (2018) 3: 328-348 ISSN: 2088-8430 | e-ISSN: 2356-2129.
Lee Weon Sam, ‘Understanding and Legal Status of Virtual Currency”Focusing on Bitcoin, The Korea Commercial Cases Association' (2018) Commercial Cases Review, 31(2).
See Irawan Soerdojo, ‘The Development of Indonesian Civil Law' (2016), Scientific Research Journal 4, no. 9.
Dhaniswara K. Harjono, ‘Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Hukum Investasi dan Pembiayaan di Indonesia [The Impact of Common Law Ssytem towards the Investment and Finance Law in Indonesia]' (2009) Lex Jurnalica 6, no. 3.
Vallipuram Muthukkumarasamy, ‘Blockchain Interoperable Digital Objects in Blockchain – ICBC' ( 2019) : Second International Conference, Held as Part of the Services Conference Federation, SCF 2019, San Diego, CA, USA.
M. Renti, Allysthia, ‘Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Dervatif Forex Dan Indeks Harga Saham Asing Dalam Industri Perdangan Berjangka Indonesia' (2012) Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-42, No.1.
Website
Eunike Oktavia Tejosusilo, ‘Apa Yang Dimaksud Dengan Cryptocurrency (Mata Uang Digital)?'. Situs Resmi www.finansialku.com/apayang-dimaksud-dengan-Cryptocurrency-mata-uangdigital/amp/ dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2022.
Regulations
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5232).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3889).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5691).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Kripto Asset) di Bursa Berjangka.
Copyright (c) 2023 Nurjihad, Krismanova Cahyasari, Diva
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.