Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris

Kewenangan Notaris Ahli Waris

Authors

October 31, 2022

Downloads

Abstract
This research aims to find out and analyze the authority of a Notary public in making letter of evidence as heirs based on Ministerial Regulation of ATR/BPN Number 16 of 2021. This research is a legal research using a statutory approach and conceptual approach. The data that used in this research is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials which are analyzed using qualitative analysis method. As a general public who has an authorized to make an authentic deed, Notary public also has another powers such as making letter of evidence as heirs. In practice, Notaries in Indonesia are used to making Certificates of Inheritance (SKW in Bahasa) even though this authority has never been contained in the Law on Notary which is the legal basis for granting authority to Notaries. As far as the author searches, making of SKW by a Notaries is only a habit and doesn't have a clear legal basis. If we seen at the provisions of Article 111 paragraph (1) letter c Ministerial Regulation of ATR/BPN Number 16 of 2021, the SKW is a letter of evidence as heirs issued by the Balai Harta Peninggalan, not a Notary public. In this provision, the evidence as an heirs made by a Notary is a deed of inheritance rights.
Keywords: Authority; Notary Public; Heirs.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Notaris dalam membuat surat tanda bukti sebagai ahli waris berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, Notaris juga mempunyai kewenangan lain seperti membuat surat tanda bukti ahli waris. Dalam praktiknya, Notaris di Indonesia telah terbiasa membuat Surat Keterangan Waris (SKW) sekalipun kewenangan tersebut tidak pernah dimuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan terhadap Notaris. Sejauh penelusuran penulis, selama ini pembuatan SKW oleh Notaris hanya sebatas kebiasaan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dilihat pada ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, SKW merupakan surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan, bukan Notaris. Dalam ketentuan tersebut bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh Notaris adalah akta keterangan hak mewaris.
Kata Kunci: Kewenangan; Notaris; Ahli Waris.