Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
Downloads
Abstract
A limited liability company is a legal subject capable of being responsible for the risks in carrying out its business. The principle of vicarious liability is the basis of a person's responsibility for acts against the law of others. One of these principles is applied in the employer's responsibility to his subordinates. This research is a legal research that uses a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. This study aims to analyze the legal relationship between a limited liability company and an employee related to the principle of vicarious liability and the liability of a limited liability company in the consideration of the panel of judges. The results of this study indicate that a limited liability company is able to act as an employer and hiring employees. According to the principle of vicarious liability, the company will be responsible if an employee causes a loss during the performance of their duties. The panel of judges recognizes the principle of vicarious liability as the basis for corporate liability. There is a lot of diversity in the implementation of these principles. However, the important elements of the principle of vicarious liability are still reflected in the considerations of the panel of judges.
Keywords: Liability; Limited Company; Vicarious Liability Principle.
Abstrak
Perseroan terbatas merupakan subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas risiko dalam pelaksanaan usahanya. Prinsip vicarious liability merupakan dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan melawan hukum orang lain. Salah satu prinsip tersebut diterapkan dalam pertanggungjawaban majikan terhadap bawahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum perseroan terbatas dan karyawan terkait prinsip vicarious liability serta pertanggungjawaban perseroan terbatas dalam pertimbangan majelis hakim. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perseroan terbatas mampu berkedudukan sebagai majikan dan mempekerjakan karyawan. Menurut prinsip vicarious liability, perseroan akan bertanggung jawab bilamana karyawan menimbulkan kerugian selama pelaksanaan tugasnya. Majelis hakim mengakui prinsip vicarious liability sebagai dasar pertanggungjawaban perseroan. Timbul banyak keberagaman dalam implementasi prinsip tersebut. Akan tetapi, unsur-unsur penting prinsip vicarious liability tetap tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Perseroan Terbatas; Prinsip Vicarious Liability.
Buku
I Nyoman Putu Budiartha, Hukum Outsourcing (Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, Dan Kepastian Hukum) (Setara Press 2016).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016).
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum (Pradnya Paramita 1982).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (PTCitra Aditya Bakti 2002).
Paula Giliker, Vicarious Liability in Tort: A Comparative Perspective (Cambridge University Press 2010).
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (PTBalai Pustaka 2014).
Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan Dan Hukum Perusahaan (Refika Aditama 2015).
Zainal Asikin dan L.Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan (Prenadamedia Group 2020).
Jurnal
Ruslan Mohammad Yunus, ‘Kegagalan Dini Perkerasan Jalan Akibat Pelaksanaan Konstruksi' (2006) 8 Mektek.
Sri Vita Wahyuni dan Afriyeni, ‘Aktivitas Penghimpunan Dana Deposito Pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat Cabang Lintau'' [2019] OSF Preprints.
Karya Ilmiah
Nurwahjuni, ‘Tanggung Jawab Pemegang Saham Bank Sebagai Perwujudan Prinsip Kehati-Hatian' (Universitas Airlangga 2019)
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No-Kep.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 27).
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558 K/Sip/1971.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 202 K/Pdt/1992.
Putusan Mahkamah Agung Nomor:1422/K/Pdt/2007.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 472 PK/Pdt/2015.
Copyright (c) 2022 Lana Aulia Afiftania, Dian Purnama Anugerah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.