Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak Adobe Inc Amerika Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia

Perbandingan Hukum Keabsahan Perjanjian Perjanjian Lisensi

Authors

  • Wery Chesar
    contact.wery@gmail.com
    Universitas Airlangga, Indonesia
February 28, 2023

Downloads

Perangkat lunak tak lepas dari sebuah perjanjian lisensi, yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara pengguna (user) dan pengembang perangkat lunak (developer). Perjanjian lisensi Adobe Inc dilakukan secara daring untuk meringkas jarak, memperluas jangkauan distribusi perangkat lunak, dan meningkatkan efektivitas. Amerika sebagai negara penganut sistem hukum common law memiliki perbedaan mengenai sebuah konsep keabsahan perjanjian dengan Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law. Tujuan penelitian ini mengkaji apakah konsep keabsahan perjanjian Amerika yang tertuang dalam perjanjian lisensi Adobe Inc (Adobe_General_Terms_of_Use-en_US-20200416) dapat diterapkan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tipe penelitiannya yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam perbandingan syarat sahnya suatu perjanjian, terdapat perbedaan yakni, Amerika sebagai menganut common law sering mensyaratkan kontrak untuk menyertakan consideration (pertimbangan), sedangkan Indonesia sebagai menganut civil law hanya memerlukan meeting of minds (kesepakatan) antara para pihak. Hal-hal yang memengaruhi keabsahan suatu kontrak tidak terletak pada bentuk kontrak yang dibuat melainkan dari subyektifitas dan obyektifitas kontrak tersebut.