Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Partikelir

Tanah Partikelir Tanah Negara Tanah Hak

Authors

February 28, 2023

Downloads

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda terdapat dualisme hukum di bidang pertanahan, ada tanah yang tunduk pada hukum adat dan ada tanah yang tunduk pada hukum barat. Salah satu hak atas tanah yang tunduk pada hukum barat adalah tanah Hak Eigendom Patikelir atau sering disebut Tanah Partikelir Partikelir. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait eksistensi dan status tanah bekas tanah partikelir dan pihak yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran tanah bekas tanah partikelir tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa eksistensi tanah partikelir sudah dihapus dengan UU No. 1 Tahun 1958 dan status tanahnya dinyatakan sebagai tanah negara. Pihak yang berhak mengajukan permohonan hak dan pendaftarannya untuk tanah bekas partikelir bagian tanah kongsi adalah Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah setempat jika Desa tersebut telah berubah menjadi kelurahan. Sedangkan bagian tanah bekas partikelir yang merupakan tanah usaha maka pihak yang mampu menunjukkan Surat Tanda Bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1958 adalah pihak yang berhak mengajukan permohonan hak dan mendaftarkannya.