Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Partikelir
Downloads
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda terdapat dualisme hukum di bidang pertanahan, ada tanah yang tunduk pada hukum adat dan ada tanah yang tunduk pada hukum barat. Salah satu hak atas tanah yang tunduk pada hukum barat adalah tanah Hak Eigendom Patikelir atau sering disebut Tanah Partikelir Partikelir. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait eksistensi dan status tanah bekas tanah partikelir dan pihak yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran tanah bekas tanah partikelir tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa eksistensi tanah partikelir sudah dihapus dengan UU No. 1 Tahun 1958 dan status tanahnya dinyatakan sebagai tanah negara. Pihak yang berhak mengajukan permohonan hak dan pendaftarannya untuk tanah bekas partikelir bagian tanah kongsi adalah Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah setempat jika Desa tersebut telah berubah menjadi kelurahan. Sedangkan bagian tanah bekas partikelir yang merupakan tanah usaha maka pihak yang mampu menunjukkan Surat Tanda Bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1958 adalah pihak yang berhak mengajukan permohonan hak dan mendaftarkannya.
Buku
Harsono B, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan_Peraturan Hukum Tanah (Djambatan 2006).
Harsono B, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya (Djambatan 1994).
Maria SW. Soemardjono, ‘Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Penguasaan Tanah Oleh Negara' (1998) Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fajultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Jurnal
Doly D, ‘Kewenangan Negara Dalam Penguasaan Tanah: Redistribusi Tanah Untuk Rakyat (the Authority of the State in Land Tenure: Redistribution of Land To the People)' (2017) 8 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
Kunu ABD, ‘Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah' (2012) 6 Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum.
Mujiburohman DA, ‘Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir' (2016) 2 Bhumi : Jurnal Agraria dan Pertanahan.
Triningsih A and Aditya ZF, ‘Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi' (2019) 8 Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1571.
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, Lembaran Negara Republik Indonesia 1958 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1561.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia 1997 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolahan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.
Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1/Jiknis-100. HK.02.01/1.2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
Copyright (c) 2023 Agus Sekarmadji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.