Perlindungan Kepada Masyarakat Terhadap Malpraktek Jabatan Notaris Dalam Proses Pembutan Akta Autentik

Akta Autentik Malpraktek Notaris Perlindungan Masyarakat

Authors

February 28, 2023

Downloads

Notaris memilik kewenangan yang sangat besar salah satunya pembuatan akta autentik dan tidak dapat untuk dihindarkan kewenangan tersebut menimbulkan adanya malpraktek disertai tindakan tertentu yang tidak dipenuhinya suatu peraturan perundang-undangan oleh Notaris itu sendiri, dimana notaris tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dan Kode Etik dari jabatan notaris. Karenanya penulis ingin menjawab permasalahan seperti Bagaimanakah perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap Malpraktek yang dilakukan oleh notaris secara legalitas hukum? Dan Bagaimanakah konsep pemberian sanksi kepada notaris yang melakukan malpraktek pembuatan akta autentik? Tujuan penelitian ini sebagai upaya penegakan hukum kepada oknum notaris dan edukasi masyarakat umum. Metode yang dipakai ialah penelitian normatif-empiris, dengan cara mengkaji hukum baik secara tertulis melalui berbagai aspek materi, peraturan perundang-undangan, teori dan implementasi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan masih adanya malpraktek oleh notaris, terlihat pada Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2017/PA.Pal, Putusan Nomor: 154 K/Pdt/2016 dan Putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Dps, karenanya perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap malpraktek oleh notaris dapat dicegah dengan mengetahui bentuk sahnya Akta Notaris, dimana akta tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.