Perlindungan Kepada Masyarakat Terhadap Malpraktek Jabatan Notaris Dalam Proses Pembutan Akta Autentik
Downloads
Notaris memilik kewenangan yang sangat besar salah satunya pembuatan akta autentik dan tidak dapat untuk dihindarkan kewenangan tersebut menimbulkan adanya malpraktek disertai tindakan tertentu yang tidak dipenuhinya suatu peraturan perundang-undangan oleh Notaris itu sendiri, dimana notaris tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dan Kode Etik dari jabatan notaris. Karenanya penulis ingin menjawab permasalahan seperti Bagaimanakah perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap Malpraktek yang dilakukan oleh notaris secara legalitas hukum? Dan Bagaimanakah konsep pemberian sanksi kepada notaris yang melakukan malpraktek pembuatan akta autentik? Tujuan penelitian ini sebagai upaya penegakan hukum kepada oknum notaris dan edukasi masyarakat umum. Metode yang dipakai ialah penelitian normatif-empiris, dengan cara mengkaji hukum baik secara tertulis melalui berbagai aspek materi, peraturan perundang-undangan, teori dan implementasi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan masih adanya malpraktek oleh notaris, terlihat pada Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2017/PA.Pal, Putusan Nomor: 154 K/Pdt/2016 dan Putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Dps, karenanya perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap malpraktek oleh notaris dapat dicegah dengan mengetahui bentuk sahnya Akta Notaris, dimana akta tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (UII Press 2009).
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika (UII Press 2009).
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum (Citra Aditya Bakti 2006).
Adjie, Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (Citra Aditya Bakti 2011).
Johannes Ibrahim Kasasih dan Hassanain Haykal, Kasus Hukum Notaris Di Bidang Krediti Perbankan (Sinar Grafika 2020).
Liliana Tedjosaputro, Malpraktek Notaris Dan Hukum Pidana (Agung 2001).
M, Husen Harun, Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia (Rineka Cipta 1990)
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum (Raja Grafindo 2011).
Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnya (Bandung 2003).
Jurnal
A Marisco Umbas, ‘Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tugas Dan Fungsi Notaris' (2013) 4 Lex Privatum.
Agung Dwi Pramono, dan Kuswardani, ‘Malpractice of Notary Law Profession in the Form of Authentic Deed Forgery (Denpasar District Court Decision Study Number 89/Pid.B. 2020/Pn Dps)' (2021) 2 Urecol Journal.
Endah Sumiarti, dan Suranto Djodi, ‘Fungsi Majelis Kehormattan Notaris Ditinjau Dalam Perspektif Perlindungan Jabatan Notaris Dan Kepentingan Umum' (2015) 2 Pakulan Law Review.
Fainnadya Shanvieta Britney Kaligis, Daniel F. Aling, dan Roy Ronny Lembong, ‘Aspek Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Malpraktek Dalam Pembuatan Akta' (2021) 1 Notariat Law.
Fatwa Fitrilia Mustofa, ‘Pertanggung Jawaban Atas Perbuatan Kesewenangan Yang Digantikan Oleh Seorang Notaris Pengganti Ditinjau Dari Aspek Hukum' (2018) 3 Al Qodiri.
Hairus, ‘Peran Organisasi Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat Profesi Notaris' (2018) 3 Jurnal Hukum Dan Kenotariatan.
I Gusti Agung Okta Diatmika, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Autentik' (2017) 2 Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan.
Karina Suhariningsih Prasetyo Putri, dan Bambang Winarno, ‘Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 Dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)' (2017) 3 Hukum Keadilan Indonesia.
Ni Made Dwikayanti, dan I Made Dedy Priyanto, ‘Kedudukan Keputusan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Theresia K. Dimu' (2021) 2 Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.
Nilna Muna Yuliandari, dan Yu Un Oppusunggu, ‘Upaya Hukum Notaris Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari Peradilan Tata Usaha Negara' (2021) 2 Jurnal USM Law Review.
Sri Purwanti, ‘Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta PPAT' (2016) 2 Jurnal Repertorium.
Laman
Romdhoni, Helmi, ‘Malpraktik Notaris, Adalah Bentuk Pekhianatan Jabatan Hukum Kepada Rakyat' (INANEWS.com 2020)<https://www.inanews.co.id/2020/02/malpraktek-notaris-adalah-bentuk-pekhianatan-jabatan-hukum-kepada-rakyat/> dikunjungi pada tanggal 10 Desember 2022.
Shophan Tornado, Anang, ‘Aspek Hukum Pidana Berkaitan Dengan Malpraktek Notaris' Penelitian Mandiri' (Universitas Lambung Mangkurat 2019) dikunjungi pada tanggal 10 Desember 2022.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).
Putusan Nomor: 89/Pid.B/2020/PN Dps.
Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2017/PA.Pa.
Putusan Nomor: 154 K/Pdt/2016.
Copyright (c) 2023 Niko Jaya Kusuma
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.