Problematika Kepailitan Transnasional Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Aset Debitur Pailit
Downloads
Abstract
Decisions regarding bankruptcy issued by the Indonesian Commercial Court have several legal consequences. One of the legal consequences that arises is regarding the legal authority of the debtor to be able to manage his assets. Since the bankruptcy decision, the debtor's assets will be subject to general confiscation. However, in implementing the bankruptcy decision, managing the assets of a bankrupt debtor is not as easy as one might imagine. Therefore, this article was created to analyze problems regarding the implementation of bankruptcy decisions such as the authority of foreign courts where the bankrupt debtor's assets are located to be able to confiscate and auction off the debtor's assets abroad if the debtor is declared bankrupt by the Indonesian Commercial Court. As well as regarding the status of the curator appointed by the Indonesian Commercial Court. The research in this article is legal research. This research uses statutory approach (statute approach), comparative approach (comparative approach), and conceptual approach (conceptual approach). The results of this study indicate that the implementation of bankruptcy decisions from the Indonesian Commercial Court cannot be executed immediately for the management and settlement of bankrupt debtor assets by the curator. So that finally raises a question about the status of the curator appointed by the Indonesian Commercial Court.
Keywords: Bankruptcy; Transnational Bankruptcy; Debtor Assets.
Abstrak
Putusan pailit Pengadilan Niaga Indonesia memiliki beberapa akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkannya berkaitan dengan kemampuan hukum debitur untuk menguasai harta kekayaannya. Harta debitur pada umumnya akan disita sebagai akibat putusan pailit. Namun, mengelola aset debitur pailit setelah keputusan pailit dibuat lebih sulit dari yang diperkirakan. Tujuan artikel ini adalah untuk membahas masalah pelaksanaan putusan pailit, seperti kewenangan pengadilan asing untuk menyita dan menjual aset debitur pailit di luar Indonesia. Juga mengenai status kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Indonesia. Penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil akhir dari penelitian ini menyatakan bahwasanya pelaksanaan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Indonesia tidak bisa untuk dapat segera dilaksanakan mengenai pengurusan dan penyelesaian harta kekayaan debitur pailit oleh kurator. Sehingga akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang status dari kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Indonesia.
Kata Kunci: Pailit; Kepailitan Transnasional; Aset Debitur.
Buku
Bayu Seto Hardjo Wahono, Bayu Seto Hardjo Wahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu (PT Citra Aditya Bakti 2006).
Daniel Suryana, Kepailitan Terhadap Badan Usaha Asing Oleh Pengadilan Niaga Indonesia (Pustaka Sastra 2007).
Hikmahanto Juwana, Prosiding Kepailitan Dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum (Pusat Pengkajian Hukum 2004).
Jerry Hoff, Hukum Kepailitan Di Indonesia (Indonesian Bankruptcy Law), Diterjemahkan Oleh Kartini Muljadi (Tata Nusa 2000).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma Dan Praktik Di Peradilan (Kencana Prenada Media Group 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revi, Kencana 2021).
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, Dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Prenada Media Group 2018).
Tedjasukmana, Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Perkara-Perkara Kepailitan Dan Pelaksanaannya Dalam Praktek Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 1998 Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1998 (Refika Aditama 2007).
Jurnal
Freisy Maria Kukus, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan' (2015) 3 Lex Privatum 148.
Loura Hardjaloka, ‘Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional Dan Perbandingannya Dengan Instrumen Nasional Di Beberapa Negara' (2015) 30 Yuridika 481.
Munir Fuady, ‘Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase' (2005) 21 Jurnal Hukum Bisnis 88.
Ranitya Ganindha dan Nadhira Putri Indira, ‘Kewenangan Kurator Dalam Eksekusi Aset Debitur Pada Kepailitan Lintas Batas Negara' (2020) 2 Arena Hukum 330.
Widiari, P. A. O., & Indrawati AS, ‘Pengaturan Terhadap Kepailitan Transnasional Di Indonesia' (2018) 6 Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4.
Peraturan Perundang-undangan
Regulation (EU) 2015/848 of the European Parliament and of the Council of 20 May 2015 on insolvency procedings (recast).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Lainnya
Soogeun Oh, Comparative Overview of Asian Insolvency Reforms in the Last Decade (OECD 2007).
Copyright (c) 2023 Zakia Fhadillah, Ni Made Yordha Ayu Astiti, Mochamad Cholil, Muhammad Amirul Alfan, Maghfirah Aliefia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.