Prinsip Kepemilikan Bersama Hak Cipta Dalam Naskah Film Soekarno

Film Soekarno Hak Cipta Kepemilikan Bersama

Authors

June 14, 2023

Downloads

Abstract
Copyright ownership dispute in the Soekarno film script between Rachmawati Soekarnoputri and PT. Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, and Hanung Bramantyo have obtained permanent legal force, namely through Supreme Court Decision Number 305K/Pdt.Sus HKI/2014. The purpose of this study is to examine the status of Rachmawati Soekarnoputri in the film "Soekarno: Indonesia Merdeka” and its legal consequences, and to examine the principle of co-ownership of copyright in the film script "Soekarno: Indonesia Merdeka”. This study applies normative legal research methods, using a statutory, conceptual, and case approach. The results of the study show that the status of Rachmawati Soekarnoputri in Soekarno's film only acts as a reference source (in addition to other reference sources). So based on the Copyright Law, the creator of the Soekarno film scenario, namely Ben Sihombing, was the owner of the copyright, and not Rachmawati Soekarnoputri. As for the principle of joint ownership, the laws and regulations in Indonesia still do not accommodate the joint ownership of the idea reference for filmmaking. However, in the implementation of moral rights, Rachmawati Soekarnoputri actually can still be named as a reference in the film as a form of joint ownership.
Keywords: Soekarno Films; Copyright; Collective Ownership.

Abstrak
Sengketa kepemilikan hak cipta dalam naskah Film Soekarno antara Rachmawati Soekarnoputri dengan PT. Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yakni melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 305K/Pdt.Sus HKI/2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji status Rachmawati Soekarnoputri dalam Film "Soekarno: Indonesia Merdeka” dan akibat hukumnya, serta mengkaji prinsip kepemilikan bersama hak cipta dalam naskah Film "Soekarno: Indonesia Merdeka”. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa status Rachmawati Soekarnoputri dalam Film Soekarno hanya bertindak sebagai salah satu sumber referensi (selain sumber-sumber referensi lainnya). Sehingga berdasarkan UU Hak Cipta, pencipta skenario Film Soekarno, yakni Ben Sihombing lah selaku pemilik hak cipta, dan bukannya Rachmawati Soekarnoputri. Adapun berkaitan dengan prinsip kepemilikan bersama, peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum mengakomodir berkenaan dengan kepemilikan bersama terhadap pemberi referensi ide terhadap pembuatan film. Namun demikian, dalam pelaksanaan hak moral, Rachmawati Soekarnoputri sejatinya tetap dapat dicantumkan namanya sebagai pemberi refrensi dalam film tersebut sebagai wujud dalam hal kepemilikan bersama.
Kata Kunci: Film Soekarno; Hak Cipta; Kepemilikan Bersama.