Prinsip Kepemilikan Bersama Hak Cipta Dalam Naskah Film Soekarno
Downloads
Abstract
Copyright ownership dispute in the Soekarno film script between Rachmawati Soekarnoputri and PT. Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, and Hanung Bramantyo have obtained permanent legal force, namely through Supreme Court Decision Number 305K/Pdt.Sus HKI/2014. The purpose of this study is to examine the status of Rachmawati Soekarnoputri in the film "Soekarno: Indonesia Merdeka” and its legal consequences, and to examine the principle of co-ownership of copyright in the film script "Soekarno: Indonesia Merdeka”. This study applies normative legal research methods, using a statutory, conceptual, and case approach. The results of the study show that the status of Rachmawati Soekarnoputri in Soekarno's film only acts as a reference source (in addition to other reference sources). So based on the Copyright Law, the creator of the Soekarno film scenario, namely Ben Sihombing, was the owner of the copyright, and not Rachmawati Soekarnoputri. As for the principle of joint ownership, the laws and regulations in Indonesia still do not accommodate the joint ownership of the idea reference for filmmaking. However, in the implementation of moral rights, Rachmawati Soekarnoputri actually can still be named as a reference in the film as a form of joint ownership.
Keywords: Soekarno Films; Copyright; Collective Ownership.
Abstrak
Sengketa kepemilikan hak cipta dalam naskah Film Soekarno antara Rachmawati Soekarnoputri dengan PT. Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yakni melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 305K/Pdt.Sus HKI/2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji status Rachmawati Soekarnoputri dalam Film "Soekarno: Indonesia Merdeka” dan akibat hukumnya, serta mengkaji prinsip kepemilikan bersama hak cipta dalam naskah Film "Soekarno: Indonesia Merdeka”. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa status Rachmawati Soekarnoputri dalam Film Soekarno hanya bertindak sebagai salah satu sumber referensi (selain sumber-sumber referensi lainnya). Sehingga berdasarkan UU Hak Cipta, pencipta skenario Film Soekarno, yakni Ben Sihombing lah selaku pemilik hak cipta, dan bukannya Rachmawati Soekarnoputri. Adapun berkaitan dengan prinsip kepemilikan bersama, peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum mengakomodir berkenaan dengan kepemilikan bersama terhadap pemberi referensi ide terhadap pembuatan film. Namun demikian, dalam pelaksanaan hak moral, Rachmawati Soekarnoputri sejatinya tetap dapat dicantumkan namanya sebagai pemberi refrensi dalam film tersebut sebagai wujud dalam hal kepemilikan bersama.
Kata Kunci: Film Soekarno; Hak Cipta; Kepemilikan Bersama.
Buku
C.F.G Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20 (Penerbit Alumni 2006).
Ginting RE, Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori Dan Praktik) (Citra Aditya Bakti 2012).
S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah) Usulan Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket (PT Bumi Aksara 2011).
Sanusi Bintang, Hukum Hak Cipta (Citra Aditya Bakti 1998).
Sulistyowati Irianto dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi (Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2011).
Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Rajawali Press 2012).
Jurnal
Antonio Rajoli Ginting, ‘Legal Review of The Royalty Providing System for Film Players' (2021) 15 Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Bambang Pratama, ‘Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta Dan Hak Untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)' (2016) 2 Veritas et Justitia.
Cyrill P. Rigamonti, ‘Deconstructing Moral Rights' (2006) 47 Harvard International Law Journal.
Isnaini Yusran, Buku Pintar HAKI (Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual) (Ghalia Indonesia 2010).
Laman
‘Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works' (Law Cornell) <https://www.law.cornell.edu/treaties/berne/6bis.html> accessed 4 November 2022.
Cheta Nilawaty P, ‘Rachmawati Menangi Gugatan Hak Cipta Film Soekarno' (Tempo.com, 2014) <https://seleb.tempo.co/read/561402/rachmawati-menangi-gugatan-hak-cipta-film-soekarno> accessed 4 November 2022.
‘Hak Cipta Perfilman' (Law Office) <https://aa-lawoffice.com/hak-cipta-perfilman/> accessed 3 November 2022.
Rahmat Wibisono, ‘Film Soekarno: Rachmawati Tolak Film Soekarno Karena Peran Soekarno Tak Menonjol' (Solopos, 2014) <https://www.solopos.com/film-soekarno-rachmawati-tolak-film-soekarno-karena-peran-soekarno-tak-menonjol-483537> accessed 5 November 2022.
‘Sutradara' (Nahlabarawas)
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 305K/Pdt.Sus HKI/2014 2014 43.
Copyright (c) 2023 Ananda Elena Nurul Izzah
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.