NFT (Non-Fungible Token) Sebagai Jaminan Kebendaan

Hak Kekayaan Intelektual Non-Fungible Token (NFT) Jaminan Kebendaan

Authors

February 28, 2023

Downloads

Hak Kekayaan Intelektual, merupakan hak yang di miliki oleh seseorang atas karya ciptaan yang merupakan hasil dari kegiatan berpikir yang dilakukan oleh orang tersebut. Menurut Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak kekayaan intelektual dapat di jadikan sebagai objek jaminan fidusia, karena sifatnya yang merupakan benda bergerak dan tidak berwujud. Adapun saat ini ada aset tak berwujud baru yang bernama Non Fungible Token (NFT). NFT merupakan aset digital yang termasuk benda bergerak tidak berwujud. Oleh sebab itu dalam penelitian ini akan di bahas terkait apakah NFT bisa menjadi objek dari jaminan utang, serta jaminan kebendaan apa saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai sumber utama. Juga pendekatan konseptual yaitu tentang pendapat ahli terkait aset digital sebagai objek jaminan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa NFT dapat menjadi objek jaminan utang, lembaga jaminan kebendaan yang dapat digunakan adalah jaminan fidusia dan jaminan gadai.