NFT (Non-Fungible Token) Sebagai Jaminan Kebendaan
Downloads
Hak Kekayaan Intelektual, merupakan hak yang di miliki oleh seseorang atas karya ciptaan yang merupakan hasil dari kegiatan berpikir yang dilakukan oleh orang tersebut. Menurut Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak kekayaan intelektual dapat di jadikan sebagai objek jaminan fidusia, karena sifatnya yang merupakan benda bergerak dan tidak berwujud. Adapun saat ini ada aset tak berwujud baru yang bernama Non Fungible Token (NFT). NFT merupakan aset digital yang termasuk benda bergerak tidak berwujud. Oleh sebab itu dalam penelitian ini akan di bahas terkait apakah NFT bisa menjadi objek dari jaminan utang, serta jaminan kebendaan apa saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai sumber utama. Juga pendekatan konseptual yaitu tentang pendapat ahli terkait aset digital sebagai objek jaminan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa NFT dapat menjadi objek jaminan utang, lembaga jaminan kebendaan yang dapat digunakan adalah jaminan fidusia dan jaminan gadai.
Buku
Hadisaputro H, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Perikatan(Liberty 1984).
Hasbullah FH, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (Ind-Hill-Co 2005).
HS S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Sinar Grafika 2008).
Kansil CST, Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata) (Pradnya Paramita 1995).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Moch Isnaeni, Hukum Benda Dalam Burgelijk Wetboek (Revka Petra Media 2016).
””, Hukum Harta Kekayaan (Revka Petra Media 2020).
Noor MU, ‘NFT (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Buble?' (2021) 13 Pustakaloka.
Nurhayani NY, Hukum Perdata (CV Pustaka Setia 2015).
Riezky Budiawan, Pelaksanaanya Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Studi PT. Pegadaian (Persero) Cabang Manado) (Universitas Muhammadiyah Malang 2018)..
Shidarta Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filosafat Hukum Indonesia (Gramedia 1995).
Sofwan SM and Soedewi S, Hukum Perdata: Hukum Benda (Liberty 1981).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2000).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Jurnal
Damian E, ‘Beberapa Pokok Materi Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional' (2003) 2 Jurnal Hukum Internasional.
Sitompul AD, ‘Imposition of Tax Law on Cryptocurrencies and NFT in Indonesia' (2022) 3 Pancasila and Law Review.
Siwi CT, ‘Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak Sebagai Obyek Jaminan Fidusia' (2017) 2 Jurnal Notariil.
Wijaya HT, ‘Konsep Hak Ekonomi Dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law Dan Common Law' (2003) 10 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Laman
Dean I, ‘What Are NFTs, Exactly? Non-Fungible Tokens Explained' (Creative Bloq, 2022) <https://www.creativebloq.com/features/what-are-nfts> accessed 9 September 2022.
Gallagher J, ‘NFTs Are the Biggest Internet Craze. Do They Work for Sneakers?' (The Wallstreet Journal 2021) <https://www.wsj.com/articles/nfts-and-fashion-collectors-pay-big-money-for-virtual-sneakers-11615829266>.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyright (c) 2023 Julian, Novia Kusumawardani, Adhen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.