Pengaturan Perkawinan Beda Agama Antara Penganut Agama Islam dan Katolik, Studi Kasus: Penetapan No. 916/Pdt.P/2022/PN Sby
Downloads
Abstract
Marriage as part of human rights, especially the right to have a family related to aspects of religion, culture, and state legal policies. Indonesia as a constitutional state provides strict marriage arrangements in the Marriage Law. Even so, there is a phenomenon in society related to the existence of interfaith marriages, especially between adherents of Islam and Catholicism. Today the Surabaya District Court determines the continuity of interfaith marriages through Decree No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. This research is a normative legal research using statutory, conceptual and case approaches. The results of this study confirm that the application of court decisions, especially the jurisprudence of the Supreme Court in interfaith marriages, must be viewed in a casuistic way and not be the same for everyone (erga omnes). This also emphasizes that marriage is always related to aspects and laws of each religion and beliefs held by each. Thus, in cases of interfaith marriages, it is necessary to pay attention to the provisions of Islamic Law and Canon Law or the Church regarding the implementation of interfaith marriages between Muslims and Catholics.
Keywords: Interfaith; Marriage; Human Rights.
Abstrak
Perkawinan sebagai bagian dari hak asasi manusia khususnya hak berkeluarga yang berkaitan dengan aspek keagamaan, kebudayaan, serta kebijakan hukum negara. Indonesia sebagai negara hukum memberikan pengaturan perkawinan secara tegas dalam UU Perkawinan. Meski begitu, terdapat fenomena di masyarakat terkait adanya perkawinan beda agama khususnya antara penganut Agama Islam dengan Agama Katolik. Dewasa ini Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan keberlangsungan perkawinan beda agama melalui Penetapan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan putusan pengadilan khususnya yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkawinan beda agama harus dilihat secara kasuistis serta tidak bersifat sama untuk semua orang (erga omnes). Hal ini juga mempertegas bahwa perkawinan selalu berkaitan dengan aspek serta hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing. Dengan demikian, dalam kasus perkawinan beda agama perlu memperhatikan ketentuan Hukum Islam dan Hukum Kanonik atau Gereja terkait pelaksanaan perkawinan beda agama antara Islam dan Katolik.
Kata Kunci: Beda Agama; Hak Asasi Manusia; Perkawinan.
Buku
Ashsubli M, ‘Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama' (2015) II Cita Hukum.
Faisar Ananda WM, Metodologi Penelitian Hukum Islam (2nd edn, PRENADA MEDIA GROUP 2018).
Gelar Ali Ahmad NH, Hukum Islam (1st edn, Unesa University Press 2018).
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel (3rd edn, Mira Buana Media 2020).
Jurnal
Abrianto, Faizal Kurniawan, Xavier Nugraha BO and Ramadhanti S, ‘The Right To Access Banking Data In A Claim For A Division Of Combined Assets That Is Filed Separately From A Divorce Claim' (2020) 9 Yustisia.
Adon M and Dominggus H, ‘Konsep Pisah Ranjang Dalam Sifat Tak-Terputuskan Perkawinan Katolik: Analisis Kanon 1151-1155' (2022) 1 ELEOS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen.
Anggriawan F, Sumardi Gozali D and Usman R, ‘Asas Indissolubility Dalam Hukum Perkawinan Katolik' (2019) 4 Lambung Mangkurat Law Journal.
Aris MS, ‘Hukum Islam Dan Problematika Sosial: Telaah Terhadap Beberapa Hukum Perdata Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia' (2020) 18 Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum.
Aswandi B and Roisah K, ‘Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham)' (2019) 1 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Bahri S, ‘Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran Di Dunia Islam Dan Implementasinya Di Indonesia' (2022) 23 Syakhsia : Jurnal Hukum Perdata Islam.
Dicky Eko Prasetio, Fradhana Putra Disantara, Nadia Husna Azzahra DP, ‘The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law' (2021) 8 Rechtsidee.
Hawa S, ‘Pengaruh Pendidikan Dan Ekonomi Keluarga Terhadap Pernikahan Usia Dini' (2019) 2 Jurnal Ekonomi Syariah.
Ilham M, ‘Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional' (2020) 2 TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum.
Inaz Zahra, Amirah Diniaty ZK, ‘Isu-Isu Dalam Praktik Konseling Perkawinan Dan Perspektif Islam' (2021) 3 Educational Guidance and Counseling Development Journal.
Irga Juhayati and Joni Zulhendra, ‘Perkawinan Dibawah Umur Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Pernikahan Di KUA PAUH)' (2021) 9 Normative.
Kharisma BU, ‘Polemik Putusan Pn Surabaya Terkait Pernikahan Beda Agama Dengan Hukum Keluarga ( Uu Perkawinan Dan Uu Administrasi Kependudukan)' (2022) 11 Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresi.
M. Nggilu N, ‘Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi' (2019) 16 Jurnal Konstitusi.
Maharani NMI, Dewi AASL and Suryani LP, ‘Penyelesaian Sengketa Para Pihak Yang Telah Terikat Dalam Perjanjian Arbitrase (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar)' (2020) 2 Jurnal Analogi Hukum.
Mohamad R Bin and Wayan RI, ‘The Legal Pluralism in Law Education in Indonesia' (2021) 4 Sociological Jurisprudence Journal.
Murti IMGW, ‘Melihat Berbagai Sistem Hukum Di Dunia Dalam Kajian Pengantar Ilmu Hukum' (2021) 4 e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.
Nur Sa'adah, Hj.Sri Siti Munalar SO and Halimah Humayrah Tuanaya EB, ‘Akibat Hukum Perkawinan Campuran Dan Perkawinan Beda Agamadi Tinjau Undang –Undang No. 16 Tahun 2019 Tengang Perkawinan' (2021) 2 Pengabdian Kepada Masyarakat.
Nurul Hikmah AAS, ‘Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Terkait Praktik Poligami Siri Dalam Perspektif Hukum Islam' (2020) 2 LENTERA: Journal of Gender and Children Studies.
Ramadhan C, ‘Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum' (2018) 30 Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Septiani RD, ‘Pentingnya Komunikasi Keluarga Dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks Pada Anak Usia Dini' (2021) 10 Jurnal Pendidikan Anak, 50
Syahraeni A, ‘Nikah Dalam Perspektif Al Qur'an' (2017) XIX Al Hikmah.
Zulfadhli M, ‘Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia' (2021) 2 Inovasi Penelitian.
Lon YS, Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik (1st edn, Kanisius 2019).
Maria Farida Indrati (ed), A. Hamid S. Attamimi: Gesetzgebungwissenschaft Sebagai Salah Satu Upaya Menanggulangi Hutan Belantara Peraturan Perundang-Undangan (1st edn, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2021).
Sarwat A, Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan (1st edn, Gramedia 2019).
Sembiring R, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan (1st edn, Raja Grafindo Persada 2016).
Widowati C, ‘Yurisprudensi Mempositifkan Hukum Kebiasaan Untuk Menegakkan Keadilan', Hukum Sebagai Pancaran Moral (1st edn, Prenadamedia Group 2019).
Yunus A, Hukum Perkawinan Dan Itsbath Nikah: Antara Perlindungan Dan Kepastian Hukum (1st edn, Humanities Genius 2020).
Laman
Hermansyah, ‘Hasbi Hasan: Apa Bedanya Kawin Dengan Nikah?' (badilag.mahkamahagung.go.id, 2015).
JPNN.com, ‘Sebegini Jumlah Pasangan Melakukan Pernikahan Beda Agama Di Indonesia, Jangan Kaget Ya' (www.jpnn.com, 2022).
Suryo D, ‘Viral Foto Pernikahan Beda Agama Di Kota Semarang, Ini Kisahnya' (www.kompas.tv/article, 2022).
Copyright (c) 2023 Astrid Amidiaputri Hasyyati, B Hermono, Nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.