Formulasi Perjanjian Sewa Tanah Guna Karya Pada Desa Adat Bali

Tanah Guna Karya Perjanjian Sewa Menyewa Filosofi Tri Hita Karana

Authors

June 14, 2023

Downloads

Abstract
The Balinese Traditional Village has a traditional village wealth (Padruwen desa adat), one of which is Land for Work which is part of the Padruwen Desa Adat. The issue in this article is the ownership of land for communal work which determines if the land can be rented out with the philosophy of Hinduism namely Tri Hita Karana, then how the provisions of the framework of the lease agreement for land for work use this philosophy. The problem approach to writing is used in the form of a factual approach and a statutory approach. It's concluded, the ownership of Land for Work by confirming with the Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning that the Balinese Traditional Village is the Subject of Joint Ownership Rights (communal) over the Land with the management of the land being carried out by krama desa adat bali which is managed individually, then leasing can be done in the form of a Lease Agreement for Land Use or in the form of a Deed of Granting Building Use Rights for Property Rights, by obtaining approval from a decision by Paruman Desa Adat based on Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Bali.
Keywords: Land for Work; Lease Agreement; Tri Hita Karana Philosophy.

Abstrak
Desa Adat Bali memiliki Kekayaan desa adat (Padruwen desa adat) yakni salah satunya Tanah Guna Karya bagian Padruwen Desa Adat. Permasalah pada penulisan ini yakni Kepemilikan pada Tanah Guna Karya yang menentukan apabila tanah tersebut dapat disewakan dengan adanya Filosofi ajaran agama Hindu yakni Tri Hita Karana maka bagaimana ketentuan kerangka perjanjian sewa terhadap Tanah Guna Karya dengan filosofi tersebut. Pendekatan permasalahan pada penulisan yakni digunakan berupa pendekatan secara Fakta dan pendekatan perundang-undangan. Dapat disimpulkan, Kepemilikan Tanah Guna Karya dengan ditegaskan dengan adanya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa Desa Adat Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (komunal) atas Tanah dengan pengelolaan tanah tersebut dilakukan oleh krama desa adat bali yakni dikelola secara individual, maka dapat dilakukan penyewaan dalam bentuk Surat Perjanjian Sewa Menyewa terhadap Tanah Guna Karya ataupun dalam bentuk Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, dengan memperoleh persetujuan dari keputusan Paruman Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Kata Kunci: Tanah Guna Karya; Perjanjian Sewa Menyewa; Filosofi Tri Hita Karana.