Formulasi Perjanjian Sewa Tanah Guna Karya Pada Desa Adat Bali
Downloads
Abstract
The Balinese Traditional Village has a traditional village wealth (Padruwen desa adat), one of which is Land for Work which is part of the Padruwen Desa Adat. The issue in this article is the ownership of land for communal work which determines if the land can be rented out with the philosophy of Hinduism namely Tri Hita Karana, then how the provisions of the framework of the lease agreement for land for work use this philosophy. The problem approach to writing is used in the form of a factual approach and a statutory approach. It's concluded, the ownership of Land for Work by confirming with the Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning that the Balinese Traditional Village is the Subject of Joint Ownership Rights (communal) over the Land with the management of the land being carried out by krama desa adat bali which is managed individually, then leasing can be done in the form of a Lease Agreement for Land Use or in the form of a Deed of Granting Building Use Rights for Property Rights, by obtaining approval from a decision by Paruman Desa Adat based on Regional Regulation of the Province of Bali Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Bali.
Keywords: Land for Work; Lease Agreement; Tri Hita Karana Philosophy.
Abstrak
Desa Adat Bali memiliki Kekayaan desa adat (Padruwen desa adat) yakni salah satunya Tanah Guna Karya bagian Padruwen Desa Adat. Permasalah pada penulisan ini yakni Kepemilikan pada Tanah Guna Karya yang menentukan apabila tanah tersebut dapat disewakan dengan adanya Filosofi ajaran agama Hindu yakni Tri Hita Karana maka bagaimana ketentuan kerangka perjanjian sewa terhadap Tanah Guna Karya dengan filosofi tersebut. Pendekatan permasalahan pada penulisan yakni digunakan berupa pendekatan secara Fakta dan pendekatan perundang-undangan. Dapat disimpulkan, Kepemilikan Tanah Guna Karya dengan ditegaskan dengan adanya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa Desa Adat Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (komunal) atas Tanah dengan pengelolaan tanah tersebut dilakukan oleh krama desa adat bali yakni dikelola secara individual, maka dapat dilakukan penyewaan dalam bentuk Surat Perjanjian Sewa Menyewa terhadap Tanah Guna Karya ataupun dalam bentuk Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Hak Milik, dengan memperoleh persetujuan dari keputusan Paruman Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Kata Kunci: Tanah Guna Karya; Perjanjian Sewa Menyewa; Filosofi Tri Hita Karana.
Buku
Alwesius, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2022).
Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia (CV Mandar Maju 2006).
I Gusti Nyoman Guntur, Dinamika Pengelolaan Tanah Adat Di Kabupaten Gianyar Dan Bangli Provinsi Bali (PPPM 2013).
Rosdalina Bukido, Hukum Adat (Deepublish 2017).
Santoso U, Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif (Prenada Media 2017).
Sri Warjiyati, Ilmu Hukum Adat (Deepublish 2020).
Ter Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Pradnya Pramita 2001).
Jurnal
Hasmonel dan Lego Karjoko, ‘Formulasi Prinsip Bagi Hasil Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dalam Rangka Pemberian HGB/Hak Pakai Diatas HM' (2016) 4 Indonesia yang berkeadilan sosial tanpa diskriminasi.
I kadek Adhi Jana Wiguna dan I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, ‘Desa Adat Sebagai Subyek Hak Milik Atas Tanah Secara Komunal' (2021) 9 Jurnal Kertha Negara.
I Ketut Kaler, ‘Arti Dan FUngsi Tanah Adat Bagi Masyarakat Bali: Studi Kasus Di Desa Adat Batubulan' (2018) 2 Jurnal Sunari Penjor.
I Ketut Sudantara, ‘Implikasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman' (2018) 7 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Journal).
I Putu sastra Wibawa, ‘Tata Cara Penyuratan Dan Pendaftaran Awig-Awig Desa Adat DI Bali (Dari Desa Mawacara Ke Bali Mawacara)' (2020) 35 Jurnal Seni Budaya (Mudra).
Putu Indi Apriyani, ‘Status Kepemilikan Tanah Adat Di Bali Yang Diakui Sebagai Tanah Milik Pribadi' (2018) 3 Jurnal hukum Kenotariatan (Acta Comitas).
Suhariono A and others, ‘Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah (Kajian Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif)' (2022) 5 Notaire.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penundukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subyek Hak Kepemilikan Bersama (komunal) atas Tanah.
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali Keputusan Menter 2017.
Copyright (c) 2023 Ni Nyoman Junita Krisnadiyanti Devi, Arsin Lukman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.