Efisiensi dan Kepatuhan Penerapan E-System dalam Pelaksanaan Self Assessment System Guna Memenuhi Kewajiban Pajak PPh Wajib Pajak Notaris

E-System Kepatuhan Notaris

Authors

  • Muhammad Arif
    Muhammadarif150896@mail.ugm.ac.id
    Universitas Gadjah Mada, Indonesia
December 4, 2023

Downloads

Abstract
In this study the authors conducted research on the efficiency and legal compliance of the application of the e-system in the implementation of the self-assessment system to fulfill the obligation to submit income tax notices for notary taxpayers in the Bontang Primary Tax Service Office area. This research uses a socio-legal approach. The use of this method is intended to understand the relationship and interrelationship between legal aspects and the reality that exists in society. In this context, law is not only seen as a normative entity that stands alone or isoteric, but also seen as a real part of the social system related to other social variables. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that: compliance of notary taxpayers at KPP Pratama Bontang can be said to be compliant seen from two parameters, namely article 3 of the regulation of the minister of finance of the republic of Indonesia Number 39 / PMK.03 / 2018 and compliance parameters according to Safri Nurmantu and the application of the e-tax system in the implementation of the self-assessment system for notary taxpayers can be said to be efficient in terms of the principle of efficiency according to Haula Rosdiana and Rasin Taringan.
Keywords: E-System; Compliance; Notary.

Abstrak
Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian tentang efisiensi dan kepatuhan hukum terhadap penerapan e-system dalam pelaksanaan self assessment system untuk memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak notaris yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal. Penggunaan metode ini dimaksudkan untuk memahami hubungan dan keterkaitan antara aspek hukum dengan realitas yang ada di masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai entitas normatif yang berdiri sendiri atau isoterik, tetapi juga dilihat sebagai bagian nyata dari sistem sosial yang terkait dengan variabel sosial lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: kepatuhan wajib pajak notaris di KPP Pratama Bontang dapat dikatakan patuh dilihat dari dua parameter yakni pasal 3 peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 maupun parameter kepatuhan menurut Safri Nurmantu dan penerapan e-tax system pada pelaksanaan self assessment system wajib pajak notaris dapat dikatakan sudah efisien ditinjau dari asas efisiensi menurut Haula Rosdiana dan Rasin Taringan.
Kata Kunci: E-System; Kepatuhan; Notaris.