Analisis Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik
Downloads
Abstract
The collapse of the efficiency of notary protocol storage that is carried out physically has resulted in the idea of developing a way for a notary to store the notary protocol, by transferring the storage media into electronic form. Thus, access in submitting notary protocols to the notary receiving the protocol is seen as more efficient because it involves technological advances. This research aims to analyze the importance of notary protocols being stored electronically and to analyze the criteria for notaries receiving electronic notary protocols. In this research, normative research methods were used. The analysis in this research was carried out using a deductive method, namely drawing on general propositions to create specific propositions. The results of this research are (1) by storing notary protocols electronically, the notary's duties in carrying out his obligations and authority will become more efficient and economical. (2) by storing the protocol electronically, the notary appointed to hold the notarial protocol who has retired, only needs to hand over the access rights in the electronic storage used by the previous notary.
Keywords: Storage; Notary Protocol; Electronic.
Abstrak
Runtuhnya efisiensi penyimpanan protokol notaris yang dilakukan secara fisik, mengakibatkan timbulnya buah pikiran untuk mengembangkan cara notaris menyimpan protokol notaris tersebut, dengan melakukan pengalihan media penyimpanan kedalam bentuk elektronik. Sehingga, akses dalam melakukan penyerahan protokol notaris kepada notaris penerima protokol dipandang lebih efisien karena melibatkan kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pentingnya protokol notaris agar disimpan secara elektronik serta menganalisa kriteria notaris penerima protokol notaris secara elektronik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deduktif yaitu yaitu menarik proposisi yang umum untuk membuat proposisi yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini adalah (1) dilakukannya penyimpanan protokol notaris secara elektronik, maka tugas notaris dalam menjalankan kewajiban serta wewenangnya akan menjadi lebih efisien dan ekonomis. (2) dengan dilakukannya penyimpanan protokol secara elektronik, maka notaris yang ditunjuk untuk memegang protokol notaris yang telah purna tugas, hanya perlu melakukan serah terima yang berupa hak akses dalam penyimpanan elektronik yang digunakan oleh notaris sebelumnya.
Kata Kunci: Penyimpanan; Protokol Notaris; Elektronik.
Buku
Alkatiri NM, Rahayu K and Sanusi, Perbandingan Tugas Dan Wewenang Notaris Indonesia Dan Amerika Serikat (Tanah Air Beta 2021).
Burhanudin, Tanggung Jawab Notaris Perlindungan Minuta Akta Dengan Cyber Notary (Azka Pustaka 2022).
Ibrahim J, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif (1st edn, Bayu Media Publishing 2005).
Makarim E, Notaris Dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary (Rajawali Press 2020).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (17th edn, Kencana 2022).
Narsudin U, QnA Substansi Notaris Dan PPAT Dalam Praktik (PT Nas Media Indonesia 2021).
Soekanto S and Mamudji S, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (18th edn, Raja Grafindo Persada 2018).
Jurnal
Balbudhe, P., ‘Cloud Storage Reference Model for Cloud Computing' (2013) 2 International Journal of IT, Engineering and Applied Sciences Research.
Engelbert LT, Widhianti HN and Wisnuwardhani AD, ‘Analisis Yuridis Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik' (2021) Vol. 6 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 172.
Kuswanto MR, ‘Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Kepastian Hukumnya Di Indonesia' (2017) Vol. 6 Jurnal Repertorium.
Putri VRI, Anggono BD and Ali M, ‘Sanksi Adminsitratif Terhadap Notaris Yang Menolak Protokol Notaris' (2021) Vol. 2 Jurnal Syntax Transformation.
Ramadhan CR, ‘Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum' (2018) Vol. 30 Jurnal Mimbar Hukum 213.
Rositawati D, Utama IMA and Kasih DPD, ‘Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam Kaitan Cyber Notary' (2017) 2 Acta Comitas.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Copyright (c) 2023 Sufy Anggriani, Rizki Savira Firdaus, Windy Amanda Siwi Suherlan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.