Aturan Hukum Tentang Kendaraan Electric Bus Sebagai Moda Angkutan Umum (Sebuah Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Swedia)
Downloads
Abstract
Technological advances which are also accompanied by awareness of the importance of protecting the environment are one of the reasons for the presence of electric buses in several cities in Indonesia. The presence of electric buses in big Indonesian cities should also be followed by clear regulations, this is important so that when carrying out transportation activities the parties involved will understand their rights and obligations. However, until now there are no clear regulations regarding the regulation of electric buses in Indonesia. For this reason, it is necessary to compare the legal regulations for electric bus vehicles as a mode of public transportation between Indonesia and Sweden. Sweden is the choice in comparing laws regarding electric buses because Sweden is a country that has clear regulations regarding electric buses. So it is hoped that it can provide input for law makers in Indonesia in making regulations regarding electric buses. This research uses normative legal research methods. The research approaches used are the statutory regulatory approach, the conceptual approach and the comparative legal approach.
Keywords: Road Transportation; Electric Vehicles; Electric Buses; Comparative Law.
Abstrak
Kemajuan teknologi yang juga di ikuti dengan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan menjadi salah satu alasan kehadiran electric bus pada beberapa kota di Indonesia. Kehadiran electric bus di kota-kota besar Indonesia seharusnya juga diikuti dengan regulasi yang jelas, hal ini penting agar dalam menjalankan kegiatan pengangkutannya para pihak yang terlibat akan memahami hak dan kewajibannya. Namun sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait pengaturan electric bus di Indonesia. Untuk itu perlu kiranya melakukan perbandingan pengaturan hukum kendaraan electric bus sebagai moda angkutan umum antara Indonesia dan di Swedia. Swedia menjadi pilihan dalam perbandingan hukum terkait electric bus karena Swedia merupakan negara yang memiliki aturan yang jelas tentang electric bus. Sehingga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat undang-undang di Indonesia dalam membuat regulasi tentang electric bus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Pendekatan penelitian yang di gunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual conceptual approach dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach).
Kata Kunci: Transportasi Jalan; Kendaraan Listrik; Electric Bus; Perbandingan Hukum.
Buku
Laufenberg JM and K, ‘Electric Vehicles: Powering the Future' (2010).
Lundström A-C and others, ‘Electric Buses for Swedish Public Transport Services A Survey of Trafikförvaltningen Stockholm, Skånetrafiken and Västtrafik Based on Four Perspectives' (2019).
The Committee on Transportation and Communications, ‘The Public Transportation Act – a Follow Up' (2015).
Jurnal
Aldenius M, Mullen C and Pettersson-Löfstedt F, ‘Electric Buses in England and Sweden – Overcoming Barriers to Introduction' (2022) 104 Transportation Research Part D: Transport and Environment <https://linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S1361920922000347>.
Bernard Michael Ortwein, ‘The Swedish Legal System : An Introduction' (2003) 13 No.2 Journal Indiana International & Comparative Law Review.
Pemanfaatan S and others, ‘Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik Berkelanjutan Sebagai Solusi Untuk Mengurangi Emisi Karbon' (2021) 2 Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia 54.
Randang VG, ‘Pengembangan Pengaturan Pengangkutan Multimoda Dalam Hukum Pengangkutan Niaga Di Indonesia' (2015) 3 Lex Administratum <https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/8700>.
Laman
Europe Union, ‘Electric Bus Launched in Sweden' <https://trimis.ec.europa.eu/news/electric-bus-launched-sweden-0>.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Copyright (c) 2024 Siti Nurul Fadhilla, Hilda Yunita Sabrie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.