Pertanggungjawaban PPAT terhadap Akta Jual Beli Berdasarkan Keterangan Palsu yang diberikan oleh Para Pihak
Downloads
Abstract
Certificates serve as proof of ownership of land registered with authorized PPAT approval, PPAT makes the original act for legal process, land can be transferred from one party to another through the process of purchase, sale, or inheritance. PPAT makes the act as proof of the implementation of legal activity related to a particular land. It is very important for PPAT to consider the components involved in making the PPAT act. Although PPAT may experience errors or inaccuracies in the process of making the act, therefore PPAT should be legally liable, and if proved guilty PPAT must be responsible, deliberately or not, legal consequences can be imposed on PPAT based on the degree of inexactitude or error in the sale and sale act made by PPAT. Based on this, the author is interested to raise this issue in a study entitled Responsibility of the Land Act Maker Officer to the validity of the Sale and Sale of Land Act. This research is focused on the type of normative research, i.e. legal research in which data collection is carried out using library research, data collected is analyzed using qualitative analysis described descriptively analytically. PPAT has full responsibility for the Sale and Purchase Act it makes, but if the fault lies on the other party then this is not part of PPAT's responsibility.
Keywords: Deed of Sale and Purchase; Principle of Prudence; Criminalization of PPAT.
Abstrak
Akta jual beli merupakan salah satu hak dan juga kewajiban PPAT. Dikatakan sebagai hak karena PPAT mendapat mandat khusus untuk berurusan dengan ranah ini. Namun dapat juga dikatakan sebagai kewajiban, karena PPAT wajib menaati berbagai aturan dan prinsip prinsip penting dalam pembuatan akta ini. Tugas menerbitkan akta jual beli bagi PPAT bukan sekedar melegalisir akta tersebut namun juga kewajiban untuk menjalankan prinsip kehati hatian dalam pembuatannya termasuk juga ketika berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, PPAT lain, Perangkat Pemerintahan Daerah dan pihak pihak berkepentingan. Peran PPAT untuk memastikan proses pembuatan akta jual beli tidak bermasalah merupakan poin penting dalam penugasan mereka. ketika PPAT menerbitkan akta jual beli berdasarkan keterangan palsu maka ada bentuk bentuk pertanggung jawaban yang harus dipenuhi. Namun, seringkali bentuk pertanggung jawaban itu bermacam macam. PPAT dapat hanya dikenai hukuman perdata saja, namun di sisi lain, kasus tersebut dapat berubah menjadi proses pemidanaan. Proses pemidanaan pada PPAT ini perlu dianalisi agar kemudian tidak terjadi kriminalisasi. Penelitian ini merupakan penelitian berbasis analis normatif yang berfokus pada dasar hukum pertanggungjawaban PPAT jika mensahkan akta jual beli yang berdasarkan keterangan para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa PPAT tidak dapat dihukum seandainya telah memenuhi prinsip prinsip kerja PPAT termasuk di dalamnya unsur kehati hatian serta aturan aturan yang mengikutinya. Namun ketika terbukti adanya Mens Rea atau tindakan jahat yang dibuktikan lewat proses keterangan saksi dan persidangan, maka PPAT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kata Kunci: Akta Jual Beli; Asas Prudence; Pemidanaan PPAT.
Buku
Dr. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, S.H. MK, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (KENCANA 2020).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press 2020).
Udin Narsudin, QnA Substansi Notaris Dan PPAT Dalam Praktik ( Sumber Elektronis ) (PT Nas Media Indonesia 2021).
Jurnal
Baron M, ‘"Negligence, Mens Rea, and What We Want the Element of Mens Rea to Provide.”' (2020) no. 1 Criminal Law and Philosophy 14 69.
Darmoko Yuti Witanto, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana (Alfabeta 2013).
Fitriasari REN, ‘Peran Jabatan Notaris Dalam Penyimpanan Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik Arsip' (2022) 6 Jurnal Hukum dan Kenotariatan 1052.
Gaurifa B, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah' (2022) 1.
Istighfarin MA, ‘Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya' (2021) 1 Jurnal Officium Notarium 344.
Junaedi J and Djajaputra G, ‘Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan' (2023) 4 Jurnal Suara Hukum 107.
Nurmiati N, Rahman S and Yunus A, ‘Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik' (2020) 2 Kalabbirang Law Journal 101.
Putri VN and Valentina RA, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/Ppat Terkait Dokumen Palsu Melalui Card Reader' (2022) 8 Palar | Pakuan Law Review 500.
Saffanah, Annisa Bella and WR, ‘Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Notaris Akibat Penyalahgunaan Keadaan' (2021) Legal St 11.
Saputra MB and others, ‘Pertanggung Jawaban Ppat Sehubungan Dengan' (2022) 1 2431
Sudiro AA and Putra AP, ‘Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan' (2021) 5 Jurnal Magister Ilmu Hukum 22.
Susanti Ante, ‘Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana' (2013) II Lex Crimen 98.
Perundang-undangan
‘Direktori Putusan' (February 20, 2024).
Indonesia.Kementerian Komunikasi dan Informatika, ‘Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik'.
Pemerintah Pusat, ‘PP NO 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah' [2021] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28 1.
Copyright (c) 2024 Meisya Adistia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.