Pengawasan Terhadap Pengambilan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Perbandingan Hukum di Indonesia dan Amerika Serikat)
Downloads
Abstract
Deregulation and debureaucratization policies have had a significant impact, fostering intense business competition in Indonesia, particularly within the digital technology sector. Companies employ various strategies for business development, and one such strategy involves the acquisition of assets, which is governed by Regulation Number 3 of 2019 from the Business Competition Supervisory Commission. This regulation focuses on the assessment of mergers or consolidations of business entities, as well as the acquisition of company shares that may lead to monopolistic practices and/or unfair business competition. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is mandated to oversee asset takeovers with the goal of upholding public integrity and ensuring fair business competition. This research aims to identify a legal comparison of asset takeovers as per business competition law, providing insights and supporting factors for the refinement or elimination of legal rules by scrutinizing the purpose and process of asset takeovers in digital technology sector companies. This study employs a legal approach, a case-based approach, and a comparative approach. The case-based approach involves analyzing asset takeovers, such as Grab's acquisition of Uber in Indonesia and Meta Platform Inc.'s takeover of Within Unlimited in the United States. The comparative approach examines the laws in both Indonesia and the United States. The findings reveal that Regulation KPPU Number 3/2019 serves as a supervisory framework for asset takeovers. However, it highlights that mandatory consultations before the return of assets are not required, and there is an obligatory notification only after the acquisition of assets. This poses challenges for business actors, leading to delays in asset acquisition due to substantial fines and the inefficiency of post-notification procedures mandated by Indonesian law. Notably, this research is an original contribution by the author and does not replicate previous studies on the same topic.
Keywords: Asset Acquisition; Supervision; Comparative Law; Business Competition Law.
Abstrak
Kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi memberikan dampak besar berupa tajamnya persaingan usaha di Indonesia, termasuk pada perusahaan dalam sektor teknologi digital. Perusahaan turut mengembangkan usahanya dengan berbagai macam strategi, salah satunya yaitu pengambilalihan aset yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dituntut untuk melakukan pengawasan pengambilalihan aset dengan menjunjung tinggi integritas masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini mengidentifikasi perbandingan hukum pengambilalihan aset yang ditinjau berdasarkan hukum persaingan usaha dengan tujuan untuk memberi bahan dan faktor penunjang pengembangan atau penghapusan aturan hukum dengan pemantauan tujuan dan proses pengambilalihan aset dalam perusahaan sektor teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Pendekatan kasus menggunakan analisa kasus pengambilalihan aset oleh Grab kepada Uber di Indonesia serta pengambilalihan aset oleh Meta Platform Inc. kepada Within Unlimited di Amerika Serikat, sedangkan pendekatan komparatif dengan membandingkan hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menemukan bahwa telah diberlakukannya perKPPU 3/2019 sebagai pengawasan dalam melakukan pengambilalihan aset, namun pengawasan dalam bentuk konsultasi yang dilakukan sebelum pengembalian aset bersifat tidak wajib dan adanya notifikasi wajib setelah pengambilalihan aset. Hal tersebut merugikan pelaku usaha yang melakukan keterlambatan pengambilalihan aset dengan dikenakannya denda dalam jumlah besar dan ketidakefisiensian post notification yang diberlakukan hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat oleh penulis dengan tidak adanya pengulangan kajian dalam topik yang sama.
Kata Kunci: Pengambilalihan Aset; Pengawasan; Perbandingan Hukum; Hukum Persaingan Usaha
Buku
Aprita S, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor dan Karyawan atas Akuisisi Perusahaan (Nitha Ayesha ed, Pena Indis 2016).
Kagramanto LB, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha) (Srikandi 2008).
Munawir, Analisa Laporan Keuangan (4 edn, Liberty Yogyakarta 2014).
Putri VR, Hukum Bisnis Konsep Dan Kajian Kasus : Kajian Perbandingan Hukum Bisnis Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (Setara Press 2013).
Yani A dan Widjaja G, Perseroan terbatas (Raja Grafindo Persada 2003).
Jurnal
Dhaneswara AN, ‘Urgensi Penerapan Sistem Pre-Merger Notification sebagai Sistem Pengawasan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi di Indonesia' (2021) 4 Jurist-Diction 519.
Irawati, ‘Perlindungan Hukum Pengambilalihan (Akuisisi) Perseroan Terbatas Bagi Pemegang Saham Minoritas' (2017) 1 Diponegoro Private Law Review 343.
Monica S, ‘Implementasi ketentuan notifikasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan badan usaha dalam hukum persaingan usaha di Indonesia' (Universitas Indonesia Library 2012).
Nugrahaningsih SNM, ‘Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha' (2019) 2 Jurist-Diction 723.
Pradipta R dan Hadi H, ‘Konsultasi Merger & Akusisi Sebagai Solusi Penguatan Pencegahan Terciptanya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia' (2023) 10 Jurnal Privat Law 76.
Laman
Agung B, "Cara Gojek Ucapkan ‘Sayonara' ke Uber” (CNN Indonesia, 2018) <https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180329141236-185-286820/cara-gojek-ucapkan-sayonara-ke-uber> diakses 31 Januari 2024.
Cho W, "Meta-Within Legal Analysis: How the FTC Won When It Lost” (The Hollywood Reporter, 2023) <https://www.hollywoodreporter.com/business/business-news/meta-within-ftc-challenge-legal-ruling-1235319297/> diakses 31 Januari 2024.
Dewi C, Reerink G dan Anwari B, "Merger Control” (Chambers and Partners - Chambers Gblobal Practice Guide, 2020) 15.
Federal Trade Commissio, "FTC Publishes Inflation-Adjusted Civil Penalty Amounts” (Federal Trade Commission, 2020) <https://www.ftc.gov/news-events/news/press-releases/2020/01/ftc-publishes-inflation-adjusted-civil-penalty-amounts> diakses 31 Januari 2024.
Federal Trade Commission, "FTC Seeks to Block Virtual Reality Giant Meta's Acquisition of Popular App Creator Within” (Federal Trade Commission, 2022) <https://www.ftc.gov/news-events/news/press-releases/2022/07/ftc-seeks-block-virtual-reality-giant-metas-acquisition-popular-app-creator-within> diakses 31 Januari 2024.
"Putusan Pengadilan Federal San Jose Amerika Serikat No. 5:22-cv-04325-EJD” (2022).
Freedman R, "FTC failed to show Meta was competitive threat in VR fitness app market” (Legal Dive, 2023) <https://www.legaldive.com/news/ftc-meta-within-antitrust-davila-virtual-reality-fitness-app-competition/642083/> diakses 31 Januari 2024.
"Grab-Uber Merger: CCCS Imposes Directions on Parties to Restore Market Contestability and Penalties to Deter Anti-Competitive Mergers | CCCS” (Competition & Comsumen Commission Singapore (CCCS), 2018) <https://www.cccs.gov.sg/media-and-consultation/newsroom/media-releases/grab-uber-id-24-sept-18> diakses 31 Januari 2024.
Heriani FN, "Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital” (Hukum Online, 2021) <https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-potensi-pelanggaran-persaingan-usaha-di-era-digital-lt6006b094f0131/> diakses 31 Januari 2024.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), "Diskusi Publik ‘Mengupas Industri Transportasi dan Logistik Online di Indonesia: Kondisi Pasca Pandemi'” (2022).
Kathleen Ann R, "Pre-Merger Review and Challenges Under the Clayton Act and the Federal Trade Commission Act” (2017).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, "Mengenal Lembaga Perlindungan Konsumen AS, dan Kesamaannya dengan LAPOR!” (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2019) <https://menpan.go.id/site/berita-terkini/mengenal-lembaga-perlindungan-konsumen-as-dan-kesamaannya-dengan-lapor> diakses 31 Januari 2024.
"KPPU 2023: Empat Penekanan Penting yang Menjadi Prioritas | KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA” (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2022) <https://kppu.go.id/blog/2022/12/kppu-2023-empat-penekanan-penting-yang-menjadi-prioritas/> diakses 31 Januari 2024.
Lowe JW dan Sharon EW, "Merger Control Laws and Regulations Report 2024 USA” (The International Comparative Legal Guides (ICLG.com), 2023) <https://iclg.com/practice-areas/merger-control-laws-and-regulations/usa> diakses 31 Januari 2024.
Santhika E, "Serahkan Bisnis, Aplikasi Uber Akan Ditutup dalam 2 Minggu” (CNN Indonesia, 2018) <https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180326093839-185-285859/serahkan-bisnis-aplikasi-uber-akan-ditutup-dalam-2-minggu> diakses 31 Januari 2024.
Perundang-undangan
Komisi Pengawas Perlindungan Usaha (KPPU), "Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan” (Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2020) 94.
"Pulih, Bangkit, dan Bersaing: Laporan Tahunan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia 2021” (2022).
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Mon 2019.
Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 2010.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 2010.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 2009.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 2009.
Copyright (c) 2024 Ria Setyawati, Lola Lolita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.