Pengawasan Terhadap Pengambilan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Perbandingan Hukum di Indonesia dan Amerika Serikat)

Pengambilalihan Aset Pengawasan Perbandingan Hukum Hukum Persaingan Usaha

Authors

March 8, 2024

Downloads

Abstract
Deregulation and debureaucratization policies have had a significant impact, fostering intense business competition in Indonesia, particularly within the digital technology sector. Companies employ various strategies for business development, and one such strategy involves the acquisition of assets, which is governed by Regulation Number 3 of 2019 from the Business Competition Supervisory Commission. This regulation focuses on the assessment of mergers or consolidations of business entities, as well as the acquisition of company shares that may lead to monopolistic practices and/or unfair business competition. The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is mandated to oversee asset takeovers with the goal of upholding public integrity and ensuring fair business competition. This research aims to identify a legal comparison of asset takeovers as per business competition law, providing insights and supporting factors for the refinement or elimination of legal rules by scrutinizing the purpose and process of asset takeovers in digital technology sector companies. This study employs a legal approach, a case-based approach, and a comparative approach. The case-based approach involves analyzing asset takeovers, such as Grab's acquisition of Uber in Indonesia and Meta Platform Inc.'s takeover of Within Unlimited in the United States. The comparative approach examines the laws in both Indonesia and the United States. The findings reveal that Regulation KPPU Number 3/2019 serves as a supervisory framework for asset takeovers. However, it highlights that mandatory consultations before the return of assets are not required, and there is an obligatory notification only after the acquisition of assets. This poses challenges for business actors, leading to delays in asset acquisition due to substantial fines and the inefficiency of post-notification procedures mandated by Indonesian law. Notably, this research is an original contribution by the author and does not replicate previous studies on the same topic.
Keywords: Asset Acquisition; Supervision; Comparative Law; Business Competition Law.

Abstrak
Kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi memberikan dampak besar berupa tajamnya persaingan usaha di Indonesia, termasuk pada perusahaan dalam sektor teknologi digital. Perusahaan turut mengembangkan usahanya dengan berbagai macam strategi, salah satunya yaitu pengambilalihan aset yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dituntut untuk melakukan pengawasan pengambilalihan aset dengan menjunjung tinggi integritas masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini mengidentifikasi perbandingan hukum pengambilalihan aset yang ditinjau berdasarkan hukum persaingan usaha dengan tujuan untuk memberi bahan dan faktor penunjang pengembangan atau penghapusan aturan hukum dengan pemantauan tujuan dan proses pengambilalihan aset dalam perusahaan sektor teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Pendekatan kasus menggunakan analisa kasus pengambilalihan aset oleh Grab kepada Uber di Indonesia serta pengambilalihan aset oleh Meta Platform Inc. kepada Within Unlimited di Amerika Serikat, sedangkan pendekatan komparatif dengan membandingkan hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menemukan bahwa telah diberlakukannya perKPPU 3/2019 sebagai pengawasan dalam melakukan pengambilalihan aset, namun pengawasan dalam bentuk konsultasi yang dilakukan sebelum pengembalian aset bersifat tidak wajib dan adanya notifikasi wajib setelah pengambilalihan aset. Hal tersebut merugikan pelaku usaha yang melakukan keterlambatan pengambilalihan aset dengan dikenakannya denda dalam jumlah besar dan ketidakefisiensian post notification yang diberlakukan hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat oleh penulis dengan tidak adanya pengulangan kajian dalam topik yang sama.
Kata Kunci: Pengambilalihan Aset; Pengawasan; Perbandingan Hukum; Hukum Persaingan Usaha