Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) pada Perseroan Terbatas

Keputusan Sirkuler Notaris RUPS

Authors

March 8, 2024

Downloads

Abstract
Circular decision-making has been stated in Article 91 of the Limited Liability Company Law with a statement that the party holding shares can make binding decisions outside the General Meeting of Shareholders. The decision is made by sending documents containing ideas to be determined by all shareholders and these ideas and obtaining approval from all shareholders, so that a binding decision is made. The purpose of this article is to find out the mechanism of the circular decision and the responsibility of the notary to the deed of circular decision statement. The research model is used, namely normative juridical, so that the result is a circular decision by sending a written proposal so that it is determined by all parties holding shares, then the proposal is to obtain written approval from all parties holding shares. In making a circular decision deed, the notary is not responsible for material truth because the notary makes the deed based on the formal correctness of the Circular Resolution submitted to him.
Keywords: Circular Resolution; Notary; RUPS.

Abstrak
Pengambilan putusan sirkuler telah tertuang dalam Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan dengan pernyataan bahwa pihak yang memegang saham dapat menetapan keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Pengambilan keputusan tersebut melalui pengiriman dokumen yang berisikan gagasan yang hendak ditetapkan oleh seluruh pemegang saham dan gagasan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari keseluruhan pemegang saham, sehingga memiliki keputusan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dari keputusan sirkuler dan tanggung jawab notaris terhadap akta pernyataan keputusan sirkuler. Dipergunakan model penelitian yakni yuridis normatif sehingga diperoleh hasil bahwa keputusan sirkuler dengan mengirim usul tertulis sehingga ditetapkan oleh keseluruhan pihak yang memegang saham, kemudian usualan tersebut agar mendapatkan persetujuan tertulis oleh keseluruhan pihak yang memegang saham. Dalam pembuatan akta keputusan sirkuler notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil karena notaris membuat akta tersebut berdasarkan kebenaran formil dari Circular Resolution yang diserahkan kepadanya.
Kata Kunci: Keputusan Sirkuler; Notaris; RUPS.