Klausula Novasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Downloads
Abstract
Novation is one method of breaking an agreement. Novation is not effectively governed in Article 1413 of the Civil Code, the Banking Law, or the Mortgage Law. Therefore, it is frequently observed in practice that novations are carried out unilaterally by creditors and without the original debtor’s involvement (passive subjective novation). When the Novation is implemented for the Credit Agreement and is also weighed down by Mortgage Rights, issues arise. The legal relationship between the Creditor and the original Debtor will be terminated when the Debtor is renewed. Between new Debtors and existing Creditors, Novation creates a new legal relationship. Only if there has been an engagement between himself and the original Debtor would the new Debtor have the right to the guarantee of Mortgage. Novation can be one of the exit strategies for avoiding the possibility of bad loans, but particularly for Credit Agreements that are Mortgage-burdened, it is necessary to use the principle of prudence, which includes the urgency of having a companion deed as well as other administrative procedures, so that the existence of Mortgage can still be a “safety measure” for the agreement for the renewed credit.
Keywords: Novation; Bank Credit Agreement; Land Mortgage; Notary.
Abstrak
Salah satu cara mengakhiri perikatan adalah Novasi. Di dalam Pasal 1413 KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Hak Tanggungan, Novasi tidak diatur secara. Oleh karena itu, di dalam praktek banyak ditemui Novasi dilakukan secara sepihak oleh Kreditur dan tanpa melibatkan Debitur lama (Novasi Subyektif Pasif). Permasalahan muncul ketika Novasi tersebut dilakukan untuk Perjanjian Kredit dibebani pula Hak Tanggungan. Bahwa adanya pembaharuan Debitur, maka hubungan hukum antara Kreditur dengan Debitur lama menjadi terhapus. Novasi menghadirkan hubungan hukum baru antara Kreditur dengan Debitur baru. Dalam kaitannya dengan jaminan Hak Tanggungan, maka Debitur baru hanya akan mempunyai hak, jikalau telah terjadi perikatan antara dirinya dengan Debitur lama. Novasi dapat menjadi salah satu exit strategy dalam mengatasi kemungkinan kredit macet, namun khususnya untuk Perjanjian Kredit yang dibebani Hak Tanggungan, perlu asas kehati-hatian termasuk urgensi adanya akta pendamping dan juga proses administrasi lainnya sehingga keberadaan Hak Tanggungan tetap dapat menjadi “pengaman” atas perjanjian kredit yang diperbaharui tersebut.
Kata Kunci: Novasi; Perjanjian Kredit Perbankan; Hak Tanggungan Atas Tanah; Notaris.
Buku
Badrulzaman MD, Aneka Hukum Bisnis (Alumni 1994).
Budiono H, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (PT Citra Aditya Bakti 2010).
Fuady M, Hukum Perkreditan Kontemporer (PT Citra Aditya Bakti 1996).
Kasmir, Manajemen Perbankan (Rajawali Pers 2010).
Komariah, Hukum Perdata (Univeristas Muhammadiyah Malang 2002).
Pudjo MT, Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial (BPFE 2001).
Setiawan IKO, Hukum Perikatan (Sinar Grafika 2016).
Simanjuntak P, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Kencana 2009).
Subekti, Hukum Perjanjian (PT Intermasa 1984).
Supramono G, Perjanjian Utang Piutang (Kencana Prenada Media Group 2013).
Suyatno T and others, Kelembagaan Perbankan (PT Gramedia Pustaka Utama 1997).
Usman R, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia (2nd edn, PT Gramedia Pustaka Utama 2003).
Jurnal
Adi Lestari AA, ‘Perjanjian Baku Dalam Jual Beli Kredit Sepeda Motor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999’ (2016) 5 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 337 <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/22445>.
Anggara Paramarta IGBA, Wyasa Putra IB and Sri Utari NK, ‘Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga’ (2017) 2 Acta Comitas 75 <https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/34259>.
Setyaningrum A, Septanti N and Imanullah MN, ‘Problematika Yuridis Pelaksanaan Novasi Subjektif Pasif Dalam Perjanjian Kredit Karena Pemberi Hak Tanggungan Meninggal Dunia’ (2015) 3 Repertorium.
Laman
Forum Keadilan, ‘Kasus Kredit Macet Bank BTN Cabang Semarang Disidik Pihak Kejaksaan’ (2019) <https://forumkeadilan.com/2019/06/kasus-kredit-macet-bank-btn-cabang-semarang-disidik-pihak-kejaksaan> accessed 15 April 2020.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang No. 410 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Copyright (c) 2024 Hanif Nur Widhiyanti, Suhariningsih, Arini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.