Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Downloads
Abstract
Marital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital assets. Apart from that, a husband or wife who owns shares in a company will receive profits in the form of dividends. This type of research is normative juridical legal research, using 3 (three) approaches, namely the statutory approach, conceptual approach and case approach. In this research, the author examines concept regarding shares, cash dividends, marital assets, and divorce. Based on the problem formulation that will be explained: 1) Are cash dividends included in marital assets? 2) What are the legal consequences for the distribution of cash dividends in the event of a divorce? This will raise questions if the shares owned by the husband or wife were obtained before the marriage and dividends were only received during the marriage period. This is a question mark regarding whether these shares are inherited or joint assets in marriage. Then, if there is a divorce, what are the legal consequences for the distribution of joint assets in the form of share dividends? These two problem formulations are the background for the author to carry out this legal research. From this research, the author puts forward a temporary conclusion that cash dividends obtained during the marriage period are joint assets and in the event of a divorce, the distribution of cash dividends can be distributed between husband and wife proportionally according to the applicable laws and regulations. The author’s conclusion is that legislators should be able to form additional regulations that can serve as more specific guidelines for implementing the division of marital assets in the event of a divorce.
Keywords: Stocks; Cash Dividends; Joint Property; Divorce.
Abstrak
Harta benda perkawinan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara terperinci terkait harta benda dalam menentukan harta bersama perkawinan. Suami maupun istri yang memiliki saham di dalam suatu Perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa dividen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam pelitian ini Penulis mengkaji konsep mengenai saham, dividen tunai, harta perkawinan, dan perceraian. Berdasarkan rumusan masalah yang akan dipaparkan adalah: 1) Apakah Dividen Tunai termasuk ke dalam Harta Perkawinan? 2) Apa akibat hukum terhadap pembagian dividen tunai jika terjadi perceraian? Hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan jika saham yang dimiliki suami atau istri didapatkan sebelum perkawinan dan dividen baru diterima ketika sudah pada masa perkawinan. Hal inilah yang menjadi tanda tanya bahwa saham tersebut sebagai harta bawaan atau harta bersama dalam perkawinan. Lalu terkait apabila terjadi perceraian, maka bagaimana akibat hukum terhadap pembagian harta bersama berupa dividen tunai. Kedua rumusan masalah tersebut yang melatar belakangi Penulis untuk membuat penelitian hukum ini. Dari penelitian ini, Penulis mengemukakan hasil bahwa dividen tunai yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung merupakan harta bersama yang apabila terjadi perceraian, maka pembagian dividen tunai dapat dibagikan antara suami dan istri secara proporsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran dari Penulis, hendaknya Pembentuk Undang-Undang dapat membentuk peraturan tambahan yang dapat menjadi pedoman yang lebih khusus dalam melaksanakan pembagian harta perkawinan jika terjadi perceraian.
Kata Kunci: Saham; Dividen Tunai; Harta Perkawinan; Perceraian.
Buku
Asikin Z. and Pria L.W., Pengantar Hukum Perusahaan (Cetakan 2, Prenadamedia Group 2018).
Budiantara M., ‘Pengaruh Tingkat Suku Bunga, Nilai Kurs, Dan Inflasi Terhadap Indeks Harga Saham Gabungan Di Bursa Efek’ (2012) 3 Sosiohumaniora.
Habibi M. R., Hukum Pasar Modal Indonesia (Inara Publisher 2022).
Hadikusuma H., Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Dan Hukum Agama (Mandar Maju 2003).
Harahap Y., Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2012).
Kusuma H. H., Hukum Perkawinan Adat (Citra Aditya Sakti 1997).
Latif H. M. D., Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia (Ghalia Indonesia 1985).
Marzuki P., Penelitian Hukum (Revisi, Kencana 2005).
Muhammad A., Etika Profesi Hukum (Citra Aditya 2014).
Oei I., Kiat Investasi Valas, Emas, Dan Saham (Gramedia Utama 2009).
P. N. H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Pustaka Djambatan 2007).
Pakaya S. G., ‘Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bawaan Dengan Akta Perjanjian Kawin’ (2016) 4 Jurnal ilmu Hukum legal Opinion.
Prasetya R., Perseroan Terbatas Teori Dan Praktik (Sinar Grafika 2019).
Prawirohamidjojo R. S., Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia (Airlangga university Press 2012).
Satrio J., Hukum Harta Perkawinan (Citra Aditya Bakti 1993).
Jurnal
Anggeraini F. and Triana W., ‘Pengaruh Kebijakan Dividen Dari Saham terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Makanan Dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia’ (2023) 5 Journal on Education.
Djuniarti E., ‘Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUH Perdata’ (2017) 17 Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Edgar I. N. and Mahmudah S., ‘Peralihan Benda Bergerak Aset Harta Bersama Tanpa Persetujuan Salah Satu Pihak’ (2023) 6 Notaire.
Matheos S., Mamahit G. N. and Lasut R., ‘Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan Yang Telah Diputus Karena Perceraian Menurut KUHPerdata Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’ (2018) 7 Lex Crimen.
Munandar, ‘Kedudukan Saham Atas Nama Dalam Perkawinan’ (2021) 2 Risalah Kenotariatan.
Putri A. A. and Putra M. F. M., ‘Kedudukan Harta Bawaan Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan’ (2022) 10 Kertha Semaya.
Rochaeti E., ‘Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama Gono Gini Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif’ (2013) 28 Wawasan Hukum.
Sari O. N., ‘Kedudukan Sita Marital Harta Bersama Dalam Proses Perceraian Bersamaan Dengan Proses Pailit’ (2020) 3 Notaire.
Wahono M. H. and Humaira L., ‘Permasalahan Konsepsi Harta Bersama Dalam Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr)’ (2023) 2 Lex Patrimonium.
Yunanto, ‘Penerapan Asas Nemo Plus Dalam Perbuatan Hukum Terhadap Harta Kekayaan Perkawinan’ (2019) 4 Diponegoro Law Journal.
Zulfiani, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Harta Bawaan Dan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berbasis Keadilan’ (2015) 2 Jurnal Pembaharuan Hukum.
Tesis
Atmaja S. M., ‘Kajian Kepastian Hukum Pengalihan Saham Pada Perseroan Terbatas Terbuka Yang Merupakan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Pasangan’ (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 2021).
Lubis Y. M., ‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dividen Kas Pada Perusahaan Manufaktur Jenis Consumer Goods Yang Go Public Di Bursa Efek Jakarta’ (Universitas Sumatera Utara 2009).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Copyright (c) 2024 Gisca Nur Assyafira, Surya Harya Nugraha Suwono, Candika, Arinie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.