Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Menggunakan Unsur Penyalahgunaan Keadaan
Downloads
Abstract
The aim of this study is to examine a verdict that involves the element of Misuse of Circumstances or Undue Influence, which is a crime that cannot be directly observed but significantly affects an agreement, as an event where one person promises something to another, or where two people promise each other to do something. Misuse of Circumstances is an act where the parties are bound by an agreement that one party has an unbalanced position and the other party exploits their weakness to gain an advantage. This research is conducted using a normative juridical method, which involves examining various formal legal regulations such as legislation and literature containing theoretical concepts, which are then linked to the issue to be discussed in this journal. The research findings in this verdict indicate that there has been a misuse of circumstances in the agreement between the parties involved in this decision. Due to the misuse of circumstances, the agreement of Sale and Purchase between the parties can be annules.
Keywords: Agreement; Undue Influence; Sale and Purchase.
Abstrak
Tujuan dari kajian ini yakni untuk mengkaji sebuah putusan yang didalamnya terdapat unsur Penyalahgunaan Keadaan, termasuk kejahatan yang tidak bisa terlihat secara langsung, namun efeknya mempengaruhi sebuah perjanjian. Perjanjian termasuk sebuah situasi yang mana seorang individu memberikan janji kepada individu lainnya, atau yang mana dua individu saling bertukar janji untuk menjalankan sebuah tindakan tertentu. Penyalahgunaan keadaan termasuk sebuah perbuatan dimana para pihak terikat sebuah perjanjian, suatu pihak mempunyai posisi yang tidak seimbang sehingga pihak lain memanfaatkan kelemahan tersebut untuk mengambil keuntungan. Kajian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti penelitian dilaksanakan dengan menelaah beragam aturan hukum yang bersifat formal, seperti perundang-undangan dan literatur yang memuat konsep-konsep teoretis. Hasil kajian ini kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Hasil penelitian dalam putusan ini yakni, dalam perjanjian antara para pihak yang terjadi di dalam putusan ini, sudah terjadi penyalahgunaan keadaan, maka perjanjian Ikatan Jual Beli antara para pihak bisa dibatalkan.
Kata Kunci: Perjanjian; Penyalahgunaan Keadaan; Jual Beli.
Buku
Badrulzaman MD, Aneka Hukum Bisnis (Alumni 2014).
Budiono H, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Citra Aditya Bakti 2008).
H.S. S, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Gafika 2010).
Moleong LJ, Metodologi Penelitian Kualitatif (Alfabeta 2017).
Panggabean HP, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda) (Liberty 2010).
Satrio J, Hukum Perjanjian (Citra Aditya Bakti 1992).
Simanjuntak R, Hukum Kontrak (Teknik Perancangan Kontrak Bisnis) (Kontan Publishing 2011).
Soekanto S and Mahmudji S, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat (Raja Grasindo Persada 2003).
Sriwidodo J and Kristiawanto, Memahami Hukum Perikatan (Penerbit Kepel Press 2021).
Waluyo B, Penelitian Hukum Dalam Praktek (3rd Ed, Sinar Gafika 2002).
Jurnal
Harianto D, ‘Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha’ (2016) 11 Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Hazhin UM and Gaol HSL, ‘Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing’ (2019) 41 Kertha Patrika.
Hernoko AY, ‘Asas Proporsional Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersial’ (2016) 5 Jurnal Hukum Dan Peradilan Universitas Airlangga.
Ian NW and Suryawan N, ‘Wanprestasi Versus Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Burgerlijk Wetboek’ (2016) 8 Media Bisnis.
Panggabean RM, ‘Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku’ (2010) 17 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 651 <http://journal.uii.ac.id/index.php/IUSTUM/article/view/3935>.
Paparang F, ‘Misbruik Van Omstandigheden Dalam Perkembangan Hukum Kontrak’ (2016) 22 Jurnal Hukum Unsrat.
Sinaga NA, ‘Peranan Asas Itikad Baik Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak Dalam Perjanjian’ [2021] Jurnal M-Progress Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma 50.
Laman
Auli RC, ‘Pasal 1337 KUH Perdata Sebagai Pembatasan Kebebasan Berkontrak’ (hukumonline.Com, 2023) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1337-KUH-Perdata-lt65782d076826b>.
Copyright (c) 2024 Adristi Ramadhani, Miftakhul Arif, Vania Larissa Sulistio, Dimas Varizal Putra Purnama, Moh. Akbar Dzulfikar Ramadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.