Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Menggunakan Unsur Penyalahgunaan Keadaan

Perjanjian Penyalahgunaan Keadaan Jual Beli

Authors

October 30, 2024

Downloads

Abstract
The aim of this study is to examine a verdict that involves the element of Misuse of Circumstances or Undue Influence, which is a crime that cannot be directly observed but significantly affects an agreement, as an event where one person promises something to another, or where two people promise each other to do something. Misuse of Circumstances is an act where the parties are bound by an agreement that one party has an unbalanced position and the other party exploits their weakness to gain an advantage. This research is conducted using a normative juridical method, which involves examining various formal legal regulations such as legislation and literature containing theoretical concepts, which are then linked to the issue to be discussed in this journal. The research findings in this verdict indicate that there has been a misuse of circumstances in the agreement between the parties involved in this decision. Due to the misuse of circumstances, the agreement of Sale and Purchase between the parties can be annules.
Keywords: Agreement; Undue Influence; Sale and Purchase.

Abstrak
Tujuan dari kajian ini yakni untuk mengkaji sebuah putusan yang didalamnya terdapat unsur Penyalahgunaan Keadaan, termasuk kejahatan yang tidak bisa terlihat secara langsung, namun efeknya mempengaruhi sebuah perjanjian. Perjanjian termasuk sebuah situasi yang mana seorang individu memberikan janji kepada individu lainnya, atau yang mana dua individu saling bertukar janji untuk menjalankan sebuah tindakan tertentu. Penyalahgunaan keadaan termasuk sebuah perbuatan dimana para pihak terikat sebuah perjanjian, suatu pihak mempunyai posisi yang tidak seimbang sehingga pihak lain memanfaatkan kelemahan tersebut untuk mengambil keuntungan. Kajian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif, yang berarti penelitian dilaksanakan dengan menelaah beragam aturan hukum yang bersifat formal, seperti perundang-undangan dan literatur yang memuat konsep-konsep teoretis. Hasil kajian ini kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini. Hasil penelitian dalam putusan ini yakni, dalam perjanjian antara para pihak yang terjadi di dalam putusan ini, sudah terjadi penyalahgunaan keadaan, maka perjanjian Ikatan Jual Beli antara para pihak bisa dibatalkan.
Kata Kunci: Perjanjian; Penyalahgunaan Keadaan; Jual Beli.