Analisis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pemeriksaan dan Penegakan Pelaksanaan Jabatan PPAT

Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD)

Authors

February 25, 2025

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik dalam pemeriksaan dan penegakan pelaksanaan Jabatan PPAT, serta menganalisis apakah perdamaian para pihak terkait pelapor dan terlapor (PPAT) dapat menghentikan pemeriksaan atas pengaduan pelanggaran kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif, yang dilatarbelakangi oleh Putusan PTUN Nomor 20/G/2020/PTUN.PBR, Putusan PTTUN Medan Nomor 10/B/2021/PTTUN-MDN, Putusan Mahkamah Agung Nomor 337/K/TUN/2021 mengenai pemeriksaan Jabatan PPAT, Majelis Hakim menyatakan bahwa MPPD harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder berupa teori, konsep, asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan serta dilengkapi dengan wawancara kepada Narasumber. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu pertama, Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) harus konsisten diterapkan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap PPAT. MPPD Rokan Hulu melanggar prinsip AUPB seperti kepatuhan hukum dan kecermatan, termasuk tidak sesuai prosedur dan mengabaikan fakta. Pembatalan tindakan MPPD oleh hakim menunjukkan perlunya perbaikan prosedur dan kepatuhan hukum. Kedua, Perdamaian antara pelapor dan terlapor diharapkan menghindari konflik berkepanjangan, namun tidak menghapus tanggung jawab hukum PPAT. MPPD harus menegakkan hukum dan mempertimbangkan perdamaian dalam menentukan sanksi, sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2018. Jika MPPD merekomendasikan pemberhentian tanpa mengikuti prosedur dan mempertimbangkan perdamaian, hal ini dapat melanggar peraturan. Evaluasi tindakan MPPD diperlukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.