Kedudukan Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Proyek Lintas Raya Terpadu Bali

Lintas Raya Terpadu Ruang Bawah Tanah Hak Atas Tanah

Authors

October 30, 2024

Downloads

Abstract
The article investigates whether surface land right holder should provide approval and deserve compensation from the developer of Bali’s light rail transit (LRT) underground tunnel project. The tunnel will be built beneath the 5-6 metres wide roads of tourist strip Kuta with the added challenge of the surface land being already completely built while consisting an unknown number and depth of underground wells. This research found that surface land holder who had an underground object on its land such as a well with a depth of more than 30 metres must have the appropriate right and permits to obtain legal certainty and protection. Meanwhile, the project developer does not have to obtain approval from surface land holder in the form of an authentic deed as long as the construction is strictly on the deep underground space. However, the developer is required to provide compensation to surface land holder if the construction caused disturbances to land surface land holder, such as a decline in well water quality as a result of the construction.
Keywords: Light Rail Transit; Underground Space; Land Right.

Abstrak
Artikel ini mencari tahu apakah pemegang hak atas tanah harus memberikan persetujuan dan berhak menerima kompensasi dari pemegang konsesi proyek terowongan bawah tanah lintas raya terpadu (LRT) Bali. Terowongan akan dibangun di bawah jalanan Kuta yang lebarnya hanya antara 5-6 meter di mana seluruh tanah permukaannya sudah dibangun dan terdapat sumur bawah tanah dengan jumlah dan kedalaman yang tidak diketahui. Penelitian menunjukkan bahwa pemegang hak atas tanah yang memiliki objek bawah tanah seperti sumur berkedalaman melebihi 30 meter harus memiliki hak dan perizinan yang sesuai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 agar objek tersebut mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Pemegang konsesi proyek tidak perlu mendapatkan persetujuan pemegang hak atas tanah berupa akta autentik selama pembangunan terowongan hanya berada di ruang bawah tanah dalam. Namun pemegang konsesi proyek tetap perlu memberikan ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah apabila pembangunan tersebut mengakibatkan gangguan kepada pemegang hak atas tanah, seperti terjadinya penurunan kualitas air sumur akibat pembangunan tersebut.
Kata Kunci: Lintas Raya Terpadu; Ruang Bawah Tanah; Hak Atas Tanah.