Kedudukan Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Proyek Lintas Raya Terpadu Bali
Downloads
Abstract
The article investigates whether surface land right holder should provide approval and deserve compensation from the developer of Bali’s light rail transit (LRT) underground tunnel project. The tunnel will be built beneath the 5-6 metres wide roads of tourist strip Kuta with the added challenge of the surface land being already completely built while consisting an unknown number and depth of underground wells. This research found that surface land holder who had an underground object on its land such as a well with a depth of more than 30 metres must have the appropriate right and permits to obtain legal certainty and protection. Meanwhile, the project developer does not have to obtain approval from surface land holder in the form of an authentic deed as long as the construction is strictly on the deep underground space. However, the developer is required to provide compensation to surface land holder if the construction caused disturbances to land surface land holder, such as a decline in well water quality as a result of the construction.
Keywords: Light Rail Transit; Underground Space; Land Right.
Abstrak
Artikel ini mencari tahu apakah pemegang hak atas tanah harus memberikan persetujuan dan berhak menerima kompensasi dari pemegang konsesi proyek terowongan bawah tanah lintas raya terpadu (LRT) Bali. Terowongan akan dibangun di bawah jalanan Kuta yang lebarnya hanya antara 5-6 meter di mana seluruh tanah permukaannya sudah dibangun dan terdapat sumur bawah tanah dengan jumlah dan kedalaman yang tidak diketahui. Penelitian menunjukkan bahwa pemegang hak atas tanah yang memiliki objek bawah tanah seperti sumur berkedalaman melebihi 30 meter harus memiliki hak dan perizinan yang sesuai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 agar objek tersebut mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Pemegang konsesi proyek tidak perlu mendapatkan persetujuan pemegang hak atas tanah berupa akta autentik selama pembangunan terowongan hanya berada di ruang bawah tanah dalam. Namun pemegang konsesi proyek tetap perlu memberikan ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah apabila pembangunan tersebut mengakibatkan gangguan kepada pemegang hak atas tanah, seperti terjadinya penurunan kualitas air sumur akibat pembangunan tersebut.
Kata Kunci: Lintas Raya Terpadu; Ruang Bawah Tanah; Hak Atas Tanah.
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya (Djambatan 2003).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2009).
Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren & F.A.M. Stroink, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2015).
Jurnal
Adni Bidari Putri, Muhammad Farda, Sigit Puji Santosa, Puspita Dirgahayani, Putu Alit Suthanaya, I Gusti Ayu Andani, Hansen Sutanto, Laily Rochmatul Charky & Nunuj Nurjanah, ‘Study of Public Transportation Development in South Bali Districts: Potential Public Transport Mode’ (2021) 4 International Journal of Sustainable Transportation Technology 15.
Insani Nashiroh, M. Sakundarno Adi & Lintang Dian Saraswati, ‘Gambaran Karakteristik Sumur Warga di Wilayah Kerja Puskesmas Kedungmundu Kota Semarang’ (2017) 5 Jurnal Kesehatan Masyarakat 49.
Makalah
Gue See Sew & Muhinder Singh, ‘Design and Construction of A LRT Tunnel in Kuala Lumpur, Malaysia’, Seminar on Tunnelling, IEM, Kuala Lumpur (2000) 1.
‘Tunnelling and Deep Excavation Works in Thailand Past, Present and Future’, ITA-AITES World Tunnel Congress 2012 and 38th General Assembly, Bangkok (2012) 7.
Website
Arrijal Rachman, ‘Proyek LRT di Bali Mulai Dibangun 2024, Ini Rutenya’ (CNBC Indonesia, 2023) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20230927121915-4-475953/proyek-lrt-di-bali-mulai-dibangun-2024-ini-rutenya> dikunjungi pada tanggal 27 September 2023.
‘Groungbreaking (sic) Proyek MRT Jakarta’ (MRT Jakarta, n.d.) <https://jakartamrt.co.id/id/prestasi/groungbreaking-proyek-mrt-jakarta> dikunjungi pada tanggal 8 Maret 2024.
Muhammad Choirul Anwar, ‘Wali Kota Airin Usul Jokowi ‘Hadir’ di Proyek MRT Tangsel’ (CNBC Indonesia, 2020) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20200204153412-4-135156/wali-kota-airin-usul-jokowi-hadir-di-proyek-mrt-tangsel> dikunjungi pada tanggal 8 Maret 2024.
Park Chan-Su, ‘철도공단, 인도네시아 발리 경전철 타당성조사 용역 수주’ (News1, 2023) <https://www.news1.kr/ articles/5202838> dikunjungi pada tanggal 22 Oktober 2023.
‘Release Berita tentang Pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) di Bali’ (Dinas Perhubungan Provinsi Bali, 2020) <https://dishub.baliprov.go.id/release-berita-tentang-pembangunan-lintas-rel-terpadu-lrt-di-bali/> dikunjungi pada tanggal 27 September 2023.
‘Wacana Bali Punya LRT, Rutenya dari Bandara sampai Seminyak’ (Kompas, 2023) <https://money.kompas.com/read/2022/11/01/114714126/wacana-bali-punya-lrt-rutenya-dari-bandara-sampai-seminyak?page=all> dikunjungi pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6981).
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Copyright (c) 2024 Bram Adimas Wasito
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.