Peran Notaris dalam Penyelenggaraan E-RUPS pada Perseroan Terbatas Tertutup: Tinjauan Hukum Bisnis
Downloads
RUPS merupakan salah satu elemen perseroan terbatas yang paling penting untuk menjalankan roda suatu perseroan tersebut. Salah satu isu mengenai RUPS yang diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) adalah adanya benturan antara pengaturan pembuatan akta notaris dengan ketentuan e-RUPS dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Salah satu benturan yang mengakibatkan notaris berpikir lebih dalam konteks e-RUPS adalah adanya ketentuan pembuatan akta notaris harus dilakukan secara fisik di hadapan penghadap dan saksi. Di samping itu, ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas melegalkan RUPS Elektronik (e-RUPS) yang dilakukan melalui media telekonferensi yang juga berbenturan dengan ketentuan bahwa risalah rapat harus ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Sementara itu, pelaksanaan e-RUPS tidak memungkinkan notaris dan penghadap untuk hadir secara fisik. Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik notaris sebagai profesi penunjang perseroan terbatas dalam menyelanggarakan e-RUPS dan bagaimana dualisme kewenangan pengawasan dan pengaturan terhadap perseroan terbatas memengaruhi pelaksanaan e-RUPS di Indonesia. Penelitian normatif-empiris ini menemukan bahwa terdapat praktik yang dilakukan oleh notaris untuk mengatasi benturan ketentuan tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah pandemi Covid-19 berakhir, terdapat praktik e-RUPS dilaksanakan secara bauran sehingga sebagian pihak mengikuti RUPS secara daring dan sebagian lainnya mengikuti secara luring.
Buku
Adjie H, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Refika Aditama 2011).
Khie TT, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris (Ichtiar Baru van Hoeve 2007).
Sara IM, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Indomedia Pustaka 2018).
Sasongko W, Sejarah Tata Hukum Indonesia (Penerbit Aura 2019)..
Sovia SN and others, Ragam Metode Penelitian Hukum (Lembaga Studi Hukum Pidana 2022).
Sutedi A, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas (Raih Asa Sukses 2015).
World Bank Group, Doing Business 2020 : Comparing Business Regulation in 190 Economies (The World Bank 2020).
Jurnal
Akbar M and Yazid F, ‘Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha Di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris’ (2021) 1 Law Jurnal 100.
Alfiyah N and Saleh M, ‘Implikasi Yuridis Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Risalah E-RUPS Yang Dibuat Oleh Notaris’ (2021) 21 Kosmik Hukum 105.
Alwajdi MF, ‘Urgensi Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia’ (2020) 9 Jurnal Rechtsvinding.
Fikri A and Hasudungan AN, ‘The Nasionalisasi-Investasi Perusahaan Asing, Mafia Berkeley Dan Berakhirnya Rezim Presiden Soekarno’ (2022) 5 Yupa: Historical Studies Journal 46.
Hanoatubun S, ‘Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia’ (2020) 2 Journal of Education, Psychology and Counseling.
I Made Nova Wibawa, Puspadma INA and Widiati IAP, ‘Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diadakan Melalui Media Telekonferensi’ (2021) 2 Jurnal Preferensi Hukum 125.
Izzah SR, ‘Akibat Hukum Adanya Klausul Proteksi Diri Pada Akta Notaris Sebagai Bentuk Pengamanan Diri’ (2022) 10 Jurnal Education and Development 222.
Kimbal LG, Negara TAS and Susilo H, ‘Autentisitas Akta Notaris yang Dibuat Secara Elektronik pada Masa Pandemi COVID-19’ (2021) 6 Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 417.
Maheswara RH, ‘Landasan Hukum Pelaksanaan E-RUPS Dan Pembuatan Risalah Rapat E-RUPS Di Indonesia’ (2022) 11 JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 6.
Paskadwi B, ‘Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/PID.B/2021/PN.JKT.SEL)’ (2022) 4 Indonesian Notary <https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/26>.
Pertiwi NA, Hs S and Munandar A, ‘Efektivitas Penerapan E-Notary Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris (Studi Di Notaris Wilayah NTB)’ (2023) 4 Jurnal Risalah Kenotariatan <https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/89>.
Pramapta YH, ‘Interpretasi Hukum Pasal 15 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris’ (2022) 2 Officium Notarium 344.
Prastiti H, ‘Membedah Parameter Berusaha Dalam Upaya Meningkatkan Kemudahan Berinvestasi Di Indonesia (Studi Komparasi Indonesia Dan Vietnam)’ (2022) 2 “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI <https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/34>.
Salamah S and Iriantoro A, ‘Prinsip Kehati-Hatian Dan Tanggungjawab Notaris Dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 457 Pk/Pdt/2019)’ (2022) 1 Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 550.
Tarina A, ‘Memahami Hukum Perseroan Perorangan : Sejarah Perseroan Terbatas Di Indonesia, Masa Lalu Dan Masa Kini’ (2022) 16 Jurnal Pelita Ilmu.
Yamali FR and Putri RN, ‘Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia’ (2020) 4 Ekonomis: Journal of Economics and Business 384.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wetboek van Koophandel vor Nederlandsch Indie, Staatsblad 1847 no.23.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
Copyright (c) 2025 Duiddo Imaani Mohammad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.