Peran Notaris dalam Penyelenggaraan E-RUPS pada Perseroan Terbatas Tertutup: Tinjauan Hukum Bisnis

e-RUPS Notaris Akta Risalah Perseroan Terbatas Tertutup (PT)

Authors

February 25, 2025

Downloads

RUPS merupakan salah satu elemen perseroan terbatas yang paling penting untuk menjalankan roda suatu perseroan tersebut. Salah satu isu mengenai RUPS yang diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) adalah adanya benturan antara pengaturan pembuatan akta notaris dengan ketentuan e-RUPS dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Salah satu benturan yang mengakibatkan notaris berpikir lebih dalam konteks e-RUPS adalah adanya ketentuan pembuatan akta notaris harus dilakukan secara fisik di hadapan penghadap dan saksi. Di samping itu, ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas melegalkan RUPS Elektronik (e-RUPS) yang dilakukan melalui media telekonferensi yang juga berbenturan dengan ketentuan bahwa risalah rapat harus ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Sementara itu, pelaksanaan e-RUPS tidak memungkinkan notaris dan penghadap untuk hadir secara fisik. Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik notaris sebagai profesi penunjang perseroan terbatas dalam menyelanggarakan e-RUPS dan bagaimana dualisme kewenangan pengawasan dan pengaturan terhadap perseroan terbatas memengaruhi pelaksanaan e-RUPS di Indonesia. Penelitian normatif-empiris ini menemukan bahwa terdapat praktik yang dilakukan oleh notaris untuk mengatasi benturan ketentuan tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah pandemi Covid-19 berakhir, terdapat praktik e-RUPS dilaksanakan secara bauran sehingga sebagian pihak mengikuti RUPS secara daring dan sebagian lainnya mengikuti secara luring.