Pembatasan Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Properti: Implikasi Hukum Dan Upaya Mitigasinya

Pembatasan Kewenangan Notaris Transaksi Properti Implikasi Mitigasi

Authors

June 30, 2025

Downloads

Notaris memiliki peran vital dalam menjamin keabsahan dokumen dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi properti. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dampak pembatasan kewenangan notaris serta langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko hukum. Dengan metode hukum normatif dan pendekatan analisis kualitatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatasan kewenangan bertujuan menjaga profesionalisme dan transparansi notaris, khususnya dalam transaksi properti. Notaris dibatasi pada pembuatan akta Pengikatan Jual Beli, sementara akta Jual Beli menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembatasan ini juga mencakup larangan konflik kepentingan untuk menjaga objektivitas dan kewajiban kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen, identitas pihak, dan validitas transaksi. Namun, risiko hukum seperti gugatan perdata, tuntutan pidana, atau sanksi administratif dapat terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian notaris. Untuk memitigasi risiko ini, diperlukan pemahaman regulasi yang mendalam, verifikasi dokumen secara menyeluruh, dan pelatihan kompetensi. Adaptasi teknologi modern seperti sistem identifikasi elektronik untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaksanaan tugas sangat dibutuhkan saat ini, sekaligus penguatan regulasi untuk mendukung peran strategis notaris dalam sistem hukum di Indonesia.