Pembatasan Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Properti: Implikasi Hukum Dan Upaya Mitigasinya
Downloads
Notaris memiliki peran vital dalam menjamin keabsahan dokumen dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi properti. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dampak pembatasan kewenangan notaris serta langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko hukum. Dengan metode hukum normatif dan pendekatan analisis kualitatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatasan kewenangan bertujuan menjaga profesionalisme dan transparansi notaris, khususnya dalam transaksi properti. Notaris dibatasi pada pembuatan akta Pengikatan Jual Beli, sementara akta Jual Beli menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembatasan ini juga mencakup larangan konflik kepentingan untuk menjaga objektivitas dan kewajiban kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen, identitas pihak, dan validitas transaksi. Namun, risiko hukum seperti gugatan perdata, tuntutan pidana, atau sanksi administratif dapat terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian notaris. Untuk memitigasi risiko ini, diperlukan pemahaman regulasi yang mendalam, verifikasi dokumen secara menyeluruh, dan pelatihan kompetensi. Adaptasi teknologi modern seperti sistem identifikasi elektronik untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaksanaan tugas sangat dibutuhkan saat ini, sekaligus penguatan regulasi untuk mendukung peran strategis notaris dalam sistem hukum di Indonesia.
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika (UII Press, 2009).
Burgelijk Wetboek, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Terjemahan R. Subekti dan R. Jitrosudibjo (PT Balai Pustaka, 1992).
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik (Rafika Aditama, 2007).
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Refika Aditama, 2015).
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cet. ke 4 (Refika Aditama, 2017).
J. Purba, Hukum Notariat dan Perkembangan Jabatan Notaris (Sinar Grafika, 2022).
Kholidah, Hasibuan, Putra Halomoan, Muhammad Reza Alamsyah, Ade Fitri Ramadani, Amil Keramat, Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi Teori dan Praktik dalam Pembuatan Akta, Ed. Nurhotia Harahap (Semesta Aksara, 2023).
NM., Wahyu Kuncoro, 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti (Penebar Swadaya Grup, 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Kencana Prenada Media Group, 2013).
R. Subekti, Hukum Pembuktian (Pradnya Paramita, 2010).
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Sinar Grafika, 2021).
Yoyon M. Darusman, Bambang Wiyono, Teori Dan Sejarah Perkembangan Hukum (Unpam Press, 2019).
Jurnal
Ade Yuliany Siahaan, Aida Nur Hasanah, ‘Peran Notaris Sebagai Pembuat Akta Otentik Dalam Proses Pembuktian Di Pengadilan’ (2023) 11, Al-Usrah: Jurnal Al-ahwal As-Syakhsiyah. 27
Bambang Eko Muljono, ‘Keabsahan Akta Nota Riil Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris’ (2014) 2, Jurnal Independent. 4
Bunga Mentari Paskadwi, ‘Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terkait Pengenalan Penghadap Serta Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel)’ (2022) 4, Jurnal: Indonesian Notary. 567
Cipto Soenaryo, ‘Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan kepada Publik Sesuai dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang’ (2022) 1, Jurna Hukum. 14
Dahlia, Felicitas Sri Marniati, Amelia Nur Widyanti, ‘Perlindungan Hukum Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Dalam Sengketa
Wanprestasi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah’ (2024) 3, Sentri: Jurnal Riset Ilmiah. 3705
Diena Zhafira Illiyyin, Nynda Fatmawati Octarina, ‘Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Bagi Investor’ (2023) 8, Jurnal Civic Hukum. 19
Elkhan Danish Fikri, ‘Legal Consequences Of A Notary Cooperating With A Service Bureau’ (2024) 3, Wijaya Putra Law Review. 87
Eudea Adeli Arsy, Hanif Nur Widhiyanti, Patricia Audrey Ruslijanto, ‘Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris’ (2021) 6, Jurnal: Bina Mulia Hukum. 133
Fransiskus Sinaga, ‘Prinsip Kemandirian Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik’ (2015) 8, Jurnal: Premise Law Journal. 6
Herlina Sakawati, Muhammad Fajri Syapar, Sulmiah, ‘The Effect of Notary Quality Improvement Training on Notary Performance at the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, South Sulawesi’ (2023) 2, Jurnal Aktor. 121
I Gusti Ayu Agung Devi Maharani Ariatmaja, ‘Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan’ (2018) 40, Jurnal: Kertha Patrika. 113
Ishaq, ‘Notaris Dan Penemuan Hukum’ (2019) 1, Jurnal: Recital Review. 79
Kornelius Benuf, Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’ (2020) 7, Jurnal: Gema Keadilan. 24-25
M. Syahrul Borman, ‘Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris’ (2019) 3, Jurnal: Hukum Dan Kenotariatan. 77
Melita Trisnawati, Suteki, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal’ (2019) 12, Jurnal Notarius. 29
Nadya Nur Ivany, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Zachry Vandawati Chumaida, ‘Kedudukan Akta Notaris Yang Penghadapnya Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Notaris’ (2023) 28, Jurnal: Perspektif. 131-132
Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah, ‘Peran Notaris Dalam Transformasi Digital Dalam Rangka Kesejahteraan Masyarakat Indonesia’ (2022) 8, Jurnal Hukum Sasana. 313
Rosa Oktavia Iskandar, Sjaifurrahman, Habib Adjie, ‘Keabsahan Syarat Keharusan Memiliki Sertifikat Pelatihan Notaris Sebagai Syarat Pengangkatan Notaris’ (2023) 3, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora. 136
Rosiana Rahmadani Sabrina, Aisyah Ayu Musyafah, ‘Pertanggung Jawaban Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta’ (2024) 17, Jurnal: Notarius. 732
Satrio Abdillah, ‘Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP’ (2023) 4, Journal of Education Research. 70
Valentine Phebe Mowoka, ‘Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya’ (2014) 2, Jurnal: Lex Et Societatis. 59
Virgin Venlin Sarapi, ‘Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik’ (2021) 9, Jurnal: Lex Privatum. 162
Wahyu Satya Wibowo, Johni Najwan, Firdaus Abu Bakar, ‘Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris’ (2022) 4, Jurnal: Recital Review. 325-326
Yana Sukma Permana, ‘Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah’ (2022) 6, Jurnal: The Juris. 226
Makalah
Sang Abuda, ‘Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Berbasiskan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan’ Disertasi, Unissula (2024). 103-105
Yaafi Nur Muza, ‘Peran Dan Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuat’ Skripsi, Unissula (2024). 72-73
Laman
Humas AHU, ‘Pembinaan Kompetensi Notaris untuk Pelayanan Publik Yang Berkualitas’ <https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4134-pembinaan-kompetensi-notaris-untuk-pelayanan-publik-yang-berkualitas> dikunjungi pada 24 Desember 2024
Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-dasar Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Per Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Copyright (c) 2025 Muhamad Taufik La Ode

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.