Cyber Notary di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Kebutuhan Rekonstruksi Hukum

Notaris Siber Tantangan

Authors

February 25, 2025

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penerapan Cyber Notary di Indonesia dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Cyber Notary di Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas notaris, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan utama termasuk kepastian hukum, legalitas sistem, dan ketidaksesuaian regulasi yang ada. Meskipun beberapa aktivitas kenotariatan sudah dapat dilakukan secara elektronik, pembuatan akta otentik secara elektronik masih memerlukan rekonstruksi hukum yang lebih komprehensif. Disarankan agar dilakukan pembaruan pada Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mengakomodasi penggunaan teknologi elektronik, pengembangan infrastruktur hukum yang mendukung transaksi elektronik, serta peningkatan sosialisasi dan pelatihan kepada notaris. Selain itu, kolaborasi dengan organisasi internasional juga penting untuk memastikan penerapan Cyber Notary di Indonesia diakui secara global.