Akibat Hukum Cacat Administrasi Penerbitan Sertipikat Tanah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Downloads
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Namun, implementasinya terdapat beberapa kesalahan yang menyebabkan cacat administrasi dan berimplikasi hukum pada sertipikat tanah. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam analisis, faktor penyebab cacat administrasi teridentifikasi yang meliputi: ketidakcermatan aparatur pertanahan, itikad tidak baik dari pemohon, kekosongan hukum, dan kurangnya data spasial di kantor pertanahan. Cacat administrasi menyebabkan sertipikat tanah batal demi hukum dan kerugian bagi pemilik tanah yang sah. Untuk mewujudkan kepastian hukum, pencabutan dan pembatalan sertipikat tanah harus dilakukan dengan eksekusi teknis oleh Kementerian ATR/BPN sesuai prosedur hukum. Penelitian ini mereferensikan evaluasi menyeluruh terhadap produk PTSL untuk memitigasi dan menangani pengaduan dari kegiatan PTSL. Implementasi tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan sinergi antar unit kerja penting untuk meningkatkan kualitas produk pertanahan dan mencegah cacat administrasi.
Buku
Armia MS, PENENTUAN METODE & PENDEKATAN PENELITIAN HUKUM (CHAIRUL FAHMI Ed, LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA (LKKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh 2022).
Atikah I, Metode Penelitian Hukum (Zulfa ed, Haura Utama 2022).
Jurnal
Aditya T and others, ‘Validation and Collaborative Mapping to Accelerate Quality Assurance of Land Registration’ (2021) 109 Land Use Policy 105689.
Anila Robbani, Rahayu Subekti AKJ, ‘Disfungsi Asas Kecermatan Dalam Kebijakan Penetapan Tanah Terlantar Di Indonesia’ (2024) 5 JURNAL DISCRETIE: JURNAL BAGIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 381.
Budiman A, ‘The Implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) Program in Malang Regency Land Office’ (2020) 6 Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) 472.
Dotulung MTP, ‘Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Cacat Hukum Administrasi’ (2018) 6 Lex Privatum 1.
Farizky H, ‘Faktor-Faktor Terjadinya Tumpang Tindih Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sukoharjo’ (2018) <https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8307>.
Gayatri NMS, Seputra IPG and Suryani LP, ‘Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi’ (2021) 3 Jurnal Analogi Hukum 79.
HENDRATNO RD and HANDAYANI IGAKR, ‘The Obstacles That Become the Problem in Implementing A Complete Systematic Land Registration (PTSL)’ (2019) 10 International Journal of Business and Social Science 110.
Kelung N and Binei M, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Hak Milik Atas Tanah Yang Bersifat Cacat Administrasi’ (2022) 10 Scientia De Lex 16.
Kencana N and Priandhini L, ‘The Implementation of a Complete Systematic Land Registration Program to Realize Legal Protection and Public Welfare’ (2022) 9 Jurnal Akta 402.
McCarthy JF and others, ‘Land Reform Rationalities and Their Governance Effects in Indonesia: Provoking Land Politics or Addressing Adverse Formalisation?’ (2022) 132 Geoforum 92.
Nugroho Hasan Putera, Ilham Abbas MYA, ‘Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht)’ (2022) 3 Journal of Lex Generalis (JLS) 404.
Rahman RN, ‘Problems of Complete Systematic Land Registration ( PTSL ) In The Process of Land Registration In Indonesia’ (2024) 4 1446.
S AP and Prayitno AH, ‘The Optimization of Complete Systematic Land Registration ( PTSL )’ (2022) 1 83.
Yanova M hendri, Komarudin P and Hadi H, ‘Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris’ (2023) 8 Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat 394.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 501).
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1369).
Copyright (c) 2025 Maulana Arba' Satryadin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.