Perlindungan Hukum Para Kreditor Atas Pembelian Aset Kripto oleh Debitor Secara Melanggar Hukum Sebelum Putusan Pernyataan Pailit
Downloads
Seiring dengan perkembangan teknologi, hadir aset kripto secara drastis di masyarakat yang saat ini dijadikan sebagai komoditi yang diperdagangkan. Kemunculan aset kripto dirasa akan menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum kepailitan, yakni ketika debitor yang memiliki 2 (dua) kreditor atau lebih dan masih memiliki cash tidak beritikad baik membayar utang-utangnya dan memilih melakukan jual beli aset kripto sebelum putusan pernyataan pailit untuk melarikan, menutupi, menyembunyikan, atau mengaburkan harta kekayaannya dengan maksud agar terlepas dari tanggung jawabnya terhadap para kreditor sekaligus agar harta kekayaannya tidak masuk ke dalam harta pailit. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat salah satu bentuk dari pembelian aset kripto oleh debitor secara melanggar hukum sebelum putusan pernyataan pailit yaitu pembelian aset kripto berdasarkan perjanjian nominee. Perjanjian tersebut terbukti merupakan penyelundupan hukum dan terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum. Walaupun secara a contrario Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bermakna bahwa selama debitor belum diputus pailit secara hukum ia masih berhak untuk menguasai harta kekayaannya termasuk melakukan perbuatan jual beli aset kripto. Namun, segala perbuatan hukum debitor yang membawa kerugian terhadap para kreditor dapat dibatalkan melalui gugatan actio pauliana sebagai bentuk perlindungan hukum para kreditor. Sehingga dengan dibatalkannya perbuatan hukum jual beli aset kripto dengan actio pauliana maka timbul hak untuk pemulihan keadaan sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian, yang berarti harta debitor berupa aset kripto akan kembali masuk menjadi harta pailit untuk kemudian didistribusikan kepada para kreditor.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (LaksBang Mediatama 2008).
Arvind Narayanan et.al., Bitcoin And Cryptocurrency Technologies: A Comprehensive Introduction (Princeton University Press 2016).
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary Seventh Edition (West Publishing 1999).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan (Sinar Grafika 2018).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Sinar Grafika 2019).
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang (Kencana Prenada Media 2013).
Imran Nating, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Raja Grafindo Persada 2004).
J.H. Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Universitas Airlangga 1985).
J. Satrio, Hukum Perikatan Pada Umumnya (Alumni 1999).
Kartini Mulyadi, Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan (Makalah 2000).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan (Kencana Prenada Media 2024).
Mariam Darus Badzrulzaman, Perjanjian Kredit Bank (Citra Aditya Bakti 1991).
Moch. Isnaeni, Hukum Harta Kekayaan Episentrum Burgerlijk Wetboek (BW) (Revka Prima Media 2020).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media 2016).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Bina Ilmu 1987).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan: Bagian B (Liberty 1975).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2005).
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Citra Aditya Bakti 1993).
Susanti Adi Nugroho, Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Kencana Prenada Media 2018).
Timur Sukirno, Tanggung Jawab Kurator Terhadap Harta Pailit Dan Penerapan Actio Pauliana (Alumni 2001).
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Vorkink Van Hoeve 1953).
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian (Alumni 1986).
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan (Penerbit Andi 2022).
A. A. Ratih Saraswati dan I Ketut Westra, ‘Perjanjian Nominee Berdasarkan Hukum Positif Indonesia’ (2016). 4 Kertha Semaya.
Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanta, ‘Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Asuransi’ (2010), 22 Mimbar Hukum.
Helmy Tsany Abdillah dan Daniel Hendrawan, ‘Jurisdiction Of Digital Currency Part Of The Commodity Market As Bankruptcy Assets In The Event Of Bankruptcy Under The Law In Indonesia’ (2022), 8 Journal Of Administrative and Business Studies.
Karen E. Blaney, ‘What Do You Mean My Partnership Has Been Petitioned Into Bankruptcy’ (1992) 19 Fordham Urban Law Journal.
R Juli Moertiono, ‘Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum’ (2021) 1 All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety.
Raden Besse Kartoningrat dan Isetyowati Andayani, ‘Karakteristik Fraud Dalam Hukum Kepailitan’ (2020), 25 Perspektif.
Siti Anisah, ‘Perlindungan Terhadap Kepentingan Kreditor Melalui Actio Pauliana’ (2009), 16 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Yohana Artha Uly, ‘Dari Rp 45.000 ke Rp 700 Juta, Ini Perjalanan Panjang Harga Bitcoin’ (Kompas, 2021) <https://money.kompas.com/read/2021/02/18/195841726/dari-rp-45000-ke-rp-700-juta-ini-perjalanan-panjang-harga-bitcoin?page=all>, dikunjungi pada tanggal 7 Desember 2024.
Tim Hukumonline, ‘Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli’ (Hukumpnline, 2022) <https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all>, dikunjungi pada tanggal 20 Oktober 2024.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria/Undang-undang Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Copyright (c) 2025 Herpandu Hadiwibowo, Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Kukuh Leksono Suminaring Aditya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.