Pelanggaran Itikad Baik dalam Subrogasi dan Novasi Subjektif Aktif Sebagian pada Concursus Creditorium Permohonan Pailit

Authors

June 30, 2025

Downloads

Abstract

This research is motivated by the fact that the minimum requirement of two creditors in a bankruptcy petition can be achieved in a way that violates the principle of good faith by using subrogation and partially active subjective novation. This research aims to describe the criteria and legal remedies for violating the principle of good faith by using subrogation and partial active subjective novation to fulfill concursus creditorium in bankruptcy petitions as a form of tort. This research is normative legal research. The result of the research is that active subjective novation cannot be used for partial transfer of receivables. Meanwhile, partial subrogation may be used to transfer receivables. The criteria for violation of the principle of good faith are, 1. The receivables transferred from the old creditor to the third party are not paid in full, are due, and are collectible and 2. The time span between the transfer of receivables from the creditor to the third party and the filing of the bankruptcy petition is less than one year. But not absolute. There are still other indicators. The debtor's legal remedies are filing a cassation to the Supreme Court, tort claims, criminal acts of fraud and/or forgery of letters committed by creditors, and judicial review.

Keywords: Good Faith; Subrogation; Active Subjective Novation; Bankruptcy.

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi syarat minimal dua kreditor dalam permohonan pailit dapat diraih dengan cara yang diduga melanggar asas itikad baik yakni dengan menggunakan subrogasi dan novasi subjektif aktif sebagian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kriteria dan upaya hukum pelanggaran asas itikad baik penggunaan subrogasi dan novasi subjektif aktif sebagian untuk memenuhi concursus creditorium dalam permohonan pailit sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa novasi subjektif aktif tidak dapat digunakan untuk pengalihan piutang sebagian. Sedangkan subrogasi sebagian dimungkinkan digunakan sebagai sarana pengalihan piutang. Kriteria pelanggaran asas itikad baik adalah, 1. Piutang yang dialihkan dari kreditor lama ke pihak ketiga adalah piutang tidak dibayar lunas, sudah jatuh tempo, dan dapat ditagih dan 2. Rentang waktu antara peralihan piutang dari kreditor terhadap pihak ketiga dengan pengajuan permohonan pailit kurang dari satu tahun. Namun tidak mutlak. Masih terdapat indikator lainnya. Upaya hukum debitor adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, gugatan perbuatan melawan hukum, tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh kreditor, dan Peninjauan Kembali.

Kata Kunci: Itikad Baik; Subrogasi; Novasi Subjektif Aktif; Pailit.