Pelanggaran Itikad Baik dalam Subrogasi dan Novasi Subjektif Aktif Sebagian pada Concursus Creditorium Permohonan Pailit
Downloads
Abstract
This research is motivated by the fact that the minimum requirement of two creditors in a bankruptcy petition can be achieved in a way that violates the principle of good faith by using subrogation and partially active subjective novation. This research aims to describe the criteria and legal remedies for violating the principle of good faith by using subrogation and partial active subjective novation to fulfill concursus creditorium in bankruptcy petitions as a form of tort. This research is normative legal research. The result of the research is that active subjective novation cannot be used for partial transfer of receivables. Meanwhile, partial subrogation may be used to transfer receivables. The criteria for violation of the principle of good faith are, 1. The receivables transferred from the old creditor to the third party are not paid in full, are due, and are collectible and 2. The time span between the transfer of receivables from the creditor to the third party and the filing of the bankruptcy petition is less than one year. But not absolute. There are still other indicators. The debtor's legal remedies are filing a cassation to the Supreme Court, tort claims, criminal acts of fraud and/or forgery of letters committed by creditors, and judicial review.
Keywords: Good Faith; Subrogation; Active Subjective Novation; Bankruptcy.
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi syarat minimal dua kreditor dalam permohonan pailit dapat diraih dengan cara yang diduga melanggar asas itikad baik yakni dengan menggunakan subrogasi dan novasi subjektif aktif sebagian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kriteria dan upaya hukum pelanggaran asas itikad baik penggunaan subrogasi dan novasi subjektif aktif sebagian untuk memenuhi concursus creditorium dalam permohonan pailit sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa novasi subjektif aktif tidak dapat digunakan untuk pengalihan piutang sebagian. Sedangkan subrogasi sebagian dimungkinkan digunakan sebagai sarana pengalihan piutang. Kriteria pelanggaran asas itikad baik adalah, 1. Piutang yang dialihkan dari kreditor lama ke pihak ketiga adalah piutang tidak dibayar lunas, sudah jatuh tempo, dan dapat ditagih dan 2. Rentang waktu antara peralihan piutang dari kreditor terhadap pihak ketiga dengan pengajuan permohonan pailit kurang dari satu tahun. Namun tidak mutlak. Masih terdapat indikator lainnya. Upaya hukum debitor adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, gugatan perbuatan melawan hukum, tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh kreditor, dan Peninjauan Kembali.
Kata Kunci: Itikad Baik; Subrogasi; Novasi Subjektif Aktif; Pailit.
Daftar Bacaan
Buku
Asikin Z, Hukum Kepailitan (Penerbit Andi)
Irwansyah, ‘Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel’ (2020) 8 Yogyakarta: Mirra Buana Media
Marzuki PM, ‘Penelitian Hukum’
Ridwan, Khairandy and Alfaqih, Abdurrahman, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (FH UII Press 2020)
Satrio J, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutan (2nd edn, PENERBIT PT ALUMNI 2020)
Shubhan MH, Hukum Kepailitan (Prenada Media 2015)
Simanjuntak R, Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia: Teori Dan Praktik (Kontan Publishing 2023)
Sjahdeini SR, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran) (Kencana 2016)
Soenandar T and others, ‘Kompilasi Hukum Perikatan’
Soesilo R, ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’
Sugandhi R, ‘Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Penjelasannya’ [1981] (No Title) <https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000797499406848> accessed 10 December 2024
Suharnoko EH, ‘Doktrin Subrogasi, Novasi, Dan Cessie’ (2005) 105 Kencana: Jakarta
Jurnal
Anthony P and Widarto J, ‘Pemenuhan Syarat Dua Kreditor Sebagai Dasar Permohonan Pailit Di Pengadilan Niaga Melalui Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang’ (2024) 2 Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 730
Aritama R, ‘Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata’ (2022) 1 Sentri: jurnal riset ilmiah 728
Ishak I, ‘Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit’ (2015) 17 Kanun Jurnal Ilmu Hukum 189
Najib SIS, ‘Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sistem Civil Law, Common Law, Dan Hukum Islam’ (2024) 7 Jurist-Diction 753
Najib SIS, ‘NOVASI SUBJEKTIF AKTIF SEBAGIAN UNTUK MEMENUHI SYARAT DUA KREDITOR DALAM PERMOHONAN PAILIT’ (2025) 31 Dinamika 11230
Negara CP and others, ‘Hapusnya Perikatan Akibat Musnahnya Barang Yang Terutang’ (2023) 9 Diponegoro Private Law Review 145
Negara NCP and Fedhitama MF, ‘Perlindungan Hukum Debitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit Sebagai Akibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang’ (2021) 1 Journal of Economic and Business Law Review 1
Negara NCP and Murjiyanto R, ‘IMPLEMENTASI PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN PAILIT DENGAN DASAR CESSIE ATAS SEBAGIAN PIUTANG CEDENT’ (2022) 4 Kajian Hasil Penelitian Hukum 909
Prodjodikoro W, ‘Perbuatan Melawan Hukum’ [1984] Jakarta: Sumur Bandung <http://repository.uir.ac.id/3458/5/06.%20BAB%20II.pdf> accessed 14 November 2024
Samudra D and Hibar U, ‘Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’ (2021) 1 Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 26
Sari I, ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata’ (2021) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara
Sudariyanto F, Helvis H and Susetio W, ‘Analisis Gelar Perkara Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Kepolisian’ (2021) 2 Jurnal Syntax Transformation 1574
Verawati A, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Tagihan Piutang Cessie Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Kepailitan’ (2021) 5 Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 141
Yuaga NE, Priyono EA and Suradi S, ‘TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PADA PERJANJIAN LISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI REMBANG NOMOR 4/Pdt. G/2020/PN. Rbg)’ (2023) 12 Diponegoro Law Journal
Laman
Julian Arbiseno, Masalah Perjanjian Dwaling (Hukumonline 2024) <https://www.hukumonline.com/berita/a/masalah-perjanjian-dwaling-lt66fb6835bdeb8/>
Renata Christha Auli, Bunyi Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat (Hukumonline 2024) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-263-kuhp-tentang-pemalsuan-surat-lt65a5077071ccc/>
Skripsi
Hasibuan DA, ‘Legalitas Pengajuan Pailit PT Wirana Nusantara Energy Yang Didasarkan Atas Cessie Sebagian Piutang PT Tangkuban Perahu Geothermal Power (Studi Putusan No. 09/PDT. SUS-PAILIT/2015/PN. NIAGA. JKT. PST)’
Puti Shelia, ‘Studi Komparatif Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan The Law of Tort Inggris (Penerapan Dalam Malpraktik Medis)’ (2011)
Tesis
Fedhitama MF, ‘Disparitas Pengadilan Niaga Dalam Memutus Permohonan Pailit Dengan Dasar Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang’
Nadhi C, ‘CESSIE DAN SUBROGASI SEBAGAI CARA UNTUK MEMENUHI SYARAT MINIMAL 2 (DUA) KREDITOR DALAM KEPAILITAN’
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Copyright (c) 2025 Shihaf Ismi Salman Najib, Ahmad Syaifudin, Benny Krestian Heriawanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.