Perbandingan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan pada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli Ditinjau dari Asas Certainty dan Asas Convenience of Payment (Studi Kasus di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan)
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembayaran BPHTB di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan serta untuk mengetahui perbandingan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan pada saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan jika ditinjau dari Asas Certainty dan Asas Convenience of Payment.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan juga kuisioner untuk responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil penelusuran kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh secara deskriptif analitis sehingga dapat mengungkapkan dan memahami kebenaran aturan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembayaran BPHTB di Kabupaten Tabanan dilaksanakan pada saat sebelum penandatanganan AJB baik itu PPJB lunas maupun belum lunas, sedangkan pembayaran BPHTB di Kota Denpasar dilaksanakan pada saat sebelum penandatanganan AJB untuk PPJB belum lunas/bertahap dan khusus untuk PPJB lunas dilaksanakan pada saat sebelum penandatanganan PPJB. Pelaksanaan pembayaran BPHTB sebagaimana yang diimplementasikan Kabupaten Tabanan lebih mencerminkan Asas Certainty dan Asas Convenience of Payment dibandingkan dengan pelaksanaan pembayaran BPHTB di Kota Denpasar.
Daftar Bacaan
Buku
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Laksbang Mediatama 2008).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Djambatan 2008).
Khalimi dan Darma Prawira, Hukum Pajak dan Kepabeanan di Indonesia (Kencana 2022).
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Remaja Rosdakarya 2000).
Marihot P. Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan: Teori dan Praktik Edisi Revisi (PT RajaGrafindo Persada 2005).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press 2020).
Mustaqiem, Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia (Buku Litera Yogyakarta 2014).
Oktian Fajar Nugroho, Pengumpulan dan Pengolahan Data (Universitas Esa Unggul 2018).
Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944 (Eresco 1979).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke-3, Penerbit Universitas Indonesia 2015).
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Alfabeta 2009).
Jurnal
Dian Apriandini dan Amad Sudiro, ‘Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan’ (2023) 12(1) Binamulia Hukum 59.
Dian Lastiani, ‘Implementasi UU No 1 Tahun 2022 Pasal 44 tentang Pemungutan (BPHTB) Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan pada Bapenda Kabupaten Lombok Barat’ (2023) 4(1) Jurnal Aplikasi Perpajakan 81 https://doi.org/10.29303/jap.v4i2.62.
Henry Suhardja, ‘Peran Pemerintah Terhadap Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat sebagai Subjek Pajak Penghasilan’ (2023) 4(1) Jurnal Lex Spesialis 117.
Naflah Faadiyah, et al, ‘Validitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli: Dasar Terutangnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan’ (2024) 14(1) Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 16 https://doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3577.
Putri Aurelia Vani, Ferdi dan Hengki Andora, ‘Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang Salah Satu Pihaknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Akta Jual Beli Nomor 17 Tahun 2019)’ (2024) 6(4) Unes Law Review 12513 https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Sumitro Salim, ‘Penerapan Sifat Terang dan Tunai dalam Jual Beli Tanah yang Belum Lunas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/PDT.G/2020)’ (2021) 3(4) Indonesian Notary 664–663 https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/30.
Agun Saputra dan Christine S. T. Kansil, ‘Keabsahan dan Kekuatan Hukum Surat Kesepakatan Pengembalian Dana Sebagai Akta Di Bawah Tangan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’ (2023) 6(2) Unes Law Review 5753 https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Laman
Aesia, ‘Apa Itu Surat Tanah AJB? Berikut Ini Penjelasan Lengkap!’ (2025) https://bit.ly/3GaZ4GI dikunjungi pada 7 Maret 2025.
Halimah Kurnia Sari, ‘Mau Beli Tanah, Apa Saja Pajaknya’ (Pajak.go.id, 2025) https://pajak.go.id/id/artikel/mau-beli-tanah-apa-saja-pajaknya dikunjungi pada 2 Januari 2025.
Kemeterian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ‘Peralihan Hak Jual Beli’ https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan dikunjungi pada 1 Januari 2025.
Monica Ayu Caesar Isabela, ‘Asas-Asas Pemungutan Pajak’ (Kompas.com, 2022) https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/02100011/asas-asas-pemungutan-pajak dikunjungi pada 24 November 2024.
Nurudin, ‘Urgensi Penetapan Limitasi Waktu Pemeriksaan Kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Sebelum Pembuatan Akta Oleh PPAT’ (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya 2016) https://media.neliti.com/media/publications/119119-ID-urgensi-penetapan-limitasi-waktu-pemerik.pdf.
Wila Wahyuni, ‘Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum’ (Hukumonline, 2024) https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/?page=2 dikunjungi pada 12 November 2024.
Yudha Cahya Kumala, Diskusi Hukum ‘BPHTB dalam Pembuatan PPJB terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 117/PUU/XII/2023’, disampaikan di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, 7 Oktober 2024.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undng Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lain-Lain
Wawancara dengan Elisabeth Sri Widiasih, S.H., Notaris/PPAT yang berkedudukan di Kota Denpasar, di Kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan pada tanggal 14 Maret 2025.
Wawancara dengan I Nyoman Sumardika, S.H., M.Kn, Notaris/PPAT yang berkedudukan di Kabupaten Tabanan, di Kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan pada tanggal 11 April 2025.
Wawancara dengan I Putu Adnyana Putra, Kepala Sub Bidang Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bakeuda Kabupaten Tabanan, di Kantor Bakeuda Kabupaten Tabanan pada tanggal 27 Februari Tahun 2025.
Wawancara dengan Ida Monica Elisabeth Sidjabat, S.H., Notaris/PPAT yang berkedudukan di Kota Denpasar, di Kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan pada tanggal 11 Maret 2025.
Wawancara dengan Nyoman Sutrisna Janureksa, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pajak Daerah Kota Denpasar, di Gedung Graha Sewaka Dharma, pada tanggal 26 Februari Tahun 2025.
Yudha Cahya Kumala, Diskusi Hukum “BPHTB dalam Pembuatan PPJB terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 117/PUU/XII/2023”, di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, pada tanggal 07 Oktober 2024.
Copyright (c) 2025 Anak Agung Alit Mas Surya Mahadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















