Disharmoni Regulasi Agraria dan Kelautan sebagai Penghambat Kepastian Hukum HGB di Wilayah Pesisir Laut: Tinjauan Normatif di Indonesia
Downloads
This study aims to analyze the disharmony between agrarian law and maritime law in the context of granting Building Rights Title (Hak Guna Bangunan or HGB) in coastal areas, as well as its implications for legal certainty, coastal communities, and the state. The research employs a normative legal method using both statute and conceptual approaches. Primary legal materials consist of relevant legislation, such as the Basic Agrarian Law (UUPA) and the Coastal and Small Islands Management Law (UU PWP3K), along with Constitutional Court decisions. Secondary legal materials, including academic literature, journal articles, and legal doctrines, are also examined.
The findings reveal a fundamental inconsistency between agrarian law, which allows the granting of HGB over state land including coastal zones, and maritime law, which prohibits privatization of coastal waters to safeguard public interest and ecological sustainability. This regulatory disharmony generates legal uncertainty for HGB holders, risks of marginalization for coastal communities, and a legal-political dilemma for the state in balancing investment certainty with environmental protection. Therefore, this research recommends the establishment of a more comprehensive harmonization framework between agrarian and maritime regulations to ensure legal certainty, social justice, and environmental sustainability in coastal areas.
Daftar Bacaan
Buku
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (Sinar Grafika 2015).
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (RajaGrafindo Persada 2017).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, Dan Pelaksanaannya (Djambatan 2003).
Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie (Koehler 1973).
Johnny Ibrahim, Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia 2006).
Mamudji SS dan S, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Pers 2015).
Maria S.W. Sumardjono, Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya (Cet 1, Yayasan Obor Indonesia 2008).
MD MM, Politik Hukum Di Indonesia (Rajawali Pers 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2016).
Rachmad Safa’at, Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia (Intrans Publishing 2015).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 2000).
Jurnal
Gavra Fiko Rusdianantoa, Prastiti Suryaning Ramadhanib, Shafa Syfiyahc MGA, ‘Legalitas Dan Dampak Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas Permukaan Laut: Perspektif Hukum Dan Keberlanjutan Lingkungan Di Indonesia’ (2025) 2 (1) Jurnal Batavia 30.
J Sihombing, ‘Marginalisasi Masyarakat Pesisir Dalam Perspektif Hukum’ (2021) 8 (2) Jurnal Yustisia 211.
Johnny Ibrahim, Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia 2006).
K Dwi, ‘Legal Gap Dalam Pengaturan Wilayah Pesisir’ (2020) 10 (1) Jurnal Hukum Progresif 66.
L Wahyuni, ‘Dampak Pemberian HGB Di Wilayah Pesisir Terhadap Masyarakat Lokal’ (2019) 15 (3) Yustisia 201.
M. Hidayat, ‘HP-3 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi’ (2019) 14 (2) Jurnal Konstitusi 188.
MF Ali, ‘Investasi Di Wilayah Pesisir: Problematika Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah’ (2021) 5 (2) Jurnal Ilmu Hukum Tambora 99.
Muhamad Rigel, Andrew Betlen MS, ‘Kepastian Hukum Terhadap Keamanan Investasi Bagi Pelaku Bisnis Pelayaran Di Perairan Indonesia’ (2024) 6 (10) Joernal Syntax Idea 4.
Mulyadi T, ‘Asas Keberlanjutan Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir’ (2020) 15 (2) Jurnal Ekologi Hukum 211.
N Pratiwi, ‘Privatisasi Ruang Pesisir Dalam Perspektif Hukum’ (2021) 9 (1) Jurnal Hukum Samudra 55.
R Sitorus, ‘Hak Atas Tanah Dan Relevansinya Dengan Laut’ (2020) 17 (3) Jurnal Legislasi Nasional 199.
Setiawan B, ‘Konflik Agraria Di Kawasan Pesisir’ (2022) 18 (2) Jurnal Hukum Agraria 134.
Sutedi Adrian, ‘Kepastian Hukum Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Di Kawasan Pesisi’ (2022) 11 (2) Jurnal Hukum Prioris 55.
Wahyudi S, ‘Kontroversi Penerapan Hak Guna Bangunan Di Wilayah Pesisir’ (2022) 8 (1) Jurnal Hukum Maritim 33.
Y Anggraeni, ‘Potensi Sengketa Hukum Akibat HGB Di Pesisir’ (2020) 7 (2) Jurnal Peradilan Hukum 199.
Laman
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, ‘Perkuat Posisi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia, Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan Unclos 1982’ (Bagian Organisasi dan Humas, 2024) <https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/23369/perkuat-posisi-indonesia-sebagai-poros-maritim-dunia-kemenhub-gelar-sosialisasi-penerapan-unclos-1982> accessed 10 September 2025.
Tesis
Nainggolan Il, ‘Analisis Yuridis Perubahan Ketentuan Hp-3 (Hak Pengelolaan Perairan Pesisir) Menjadi Ip-3 (Izin Pengelolaan Perairan Pesisir) Dalam Perubahan Uu No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil’ (2014).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 75).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84).
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2).
Copyright (c) 2025 masda agatha sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

















