Pertimbangan Hakim Menetapkan Asal Muasal Hibah Wasiat Terhadap Salah Satu Ahli Waris Adat Batak Toba
Downloads
This study examines an inheritance dispute among siblings in the Toba Batak indigenous community who have long settled in Jakarta (new local). The case proceeded through all judicial levels in Indonesia, from the District Court to the Judicial Review. The research analyzes judges’ legal considerations in determining the origin and validity of a testamentary gift granted to one heir, viewed from the perspectives of the Civil Code and Toba Batak customary law. Employing a descriptive normative legal method, this study relies mainly on secondary legal materials, supported by interviews with civil judges, and analyzed qualitatively. The findings reveal divergent judicial interpretations. The District and High Courts emphasized formal aspects by validating Deed of Gift of Will No. 3/2005 as an authentic notarial deed. In contrast, the Supreme Court and Judicial Review prioritized material aspects, upholding substantive justice and protecting heirs’ legitime portie. Consequently, the testator’s freedom is limited to ensure fairness and the protection of heirs’ rights. The Judicial Review, which annulled eleven such deeds, affirms that the validity of testamentary gifts must be assessed both formally and substantively, consistent with the Civil Code and Toba Batak customary law principles.
Buku
Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian (Rineka Cipta 2018).
Ali, Achmad, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan solusinya), (Ghalia Indonesia 2005).
Ali, H. Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Sinar Grafika 2008).
Amiruddin dan Asikin, H. Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Raja Grafindo Persada 2009).
Ardhiwisastra Yudha Bhakti “Penafsiran dan Konstruksi Hukum” (Bandung Alumni 2000).
Bambang Sugeng dan Sujayadi, Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, (Mandar Maju 2011).
B.M. Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, (Bandung Alumni 2005).
Fajar, Mukti dan Ahmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Pustaka Pelajar 2022).
Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, (Citra Aditya Bakti 1994)
Harahap, M.Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Sinar Grafika 2015).
Ibrahim, Johni, Teori & Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, (Bayumedia Publishing 2005).
Mahmud, Peter Marzuki, “Penelitian Hukum”, (Prenada Media Grub 2014).
Makarao, Taufik, Pokok-Pokok Acara Perdata, (Rineka Cipta 2004).
Marjuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Prenada Media Group 1998).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Liberty 1999).
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, (Mataram University Press 2020).
Parangin, Effendi, “Hukum Waris”, (Rajawali Pers 2018).
Ramulyo, Mohammad Idris, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan
Perdata Barat (Burgelijk Wetboek), (Sinar Grafika 1993).
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim, Cet. 4, (Sinar Grafika 2019).
Salim, Oemar, Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum Adat Di Indonesia, (Nuansa Aulia 2013).
Samosir, Djamat, Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum Adat di Indonesia, (Nuansa Aulia 2013).
Sembiring, Rosnidar, Hukum Waris Adat, (Rajawali Pers 2022).
Siahaan, Lintong O, Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi, (Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No.252, Ikahi, 2006).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press 2012).
Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, (Pradnya Paramita 1986).
Subekti. R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Intermasa 1977).
Suparman, Eman, Intisari Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Sinar Grafika 2010).
Irianto, Sulistyowati “Perempuan di Antara berbagai Pilihan Hukum (Studi Mengenai StrategiPerempuan Batak Toba untuk Mendapatkan Akses Kepada Harta Waris Melalui Proses Penyelesaian Sengketa)”, (Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2012).
Suparman, Maman, Hukum Waris Perdata, Cet. 3, Jakarta, Sinar Grafika, 2018.
Sutantio, Retnowulan, Wanita dan hukum, (Alumni 1979).
Syuaib, Dahlian, “Posisi Hukum Adat dan Hukum Islam tentang Kewarisan”, (Magister IAIN Syarif Hidayatullah 1993).
Tamakirin, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, (Pionir Jaya 1992).
Ter Haar, Betrand, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (Fadjar 1953).
Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Binaaksara 198).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst, tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan, 30 November 2020.
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 392/PDT/2021/PT DKI, tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan, 30 Agustus 2021.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3155 K/Pdt/2022, tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan, 30 Desember 2022.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 PK/Pdt/2024, tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan, 1 Juli 2024.
Jurnal
Alexia, Aishyah Novia, ‘Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatra Utara”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, Nomor 1, Juni 2022, Https://Doi.Org/10.32503/Mizan.V11i1.2323.
Butarbutar, Elisabaeth Nurhaini, “Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Akta Wasiat Yang Membatalkan Wasiat Sebelumnya”, (2022) jurnal Komisi Yudisial
Disantara, Fradhana Putra, ‘Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum’ (2021) Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam.
Disantara, Fradhana Putra, ‘Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum, (2021) Al-Adalah, Jurnal Hukum dan Politik Islam.
Ilham, Muhammad, ‘Kekuatan Hukum Wasiat Secara Lisan Menurut Hukum Adat Batak’ (2022) Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU.
Mulauli, Laurensia Lefina, “Peleburan Terhadap Hukum Waris Perdata Barat dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak Berkaitan dengan Kedudukan dan Hak Ahli Waris Perempuan (2024), Lex Patrimonium.
Website
Putri, Diva Lufiana, ‘Mengenal Profesi Hakim Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji’, (KOMPAS.com, 2022.
Wahyuni, Willa, “Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan”, (Hukum Online, 2022). https://www.hukumonline.com/berita/a/akta-autentik-dan-akta-di-bawah tanganlt63a2eaabaf2db/?page=2&_gl=1*6hhq0w*_up*MQ..*_ga*MTgxMzc1MTM4OC4xNzQwNzIyMjY3*_ga_XVDEV3KKL2*MTc0MDcyMjI2Ni4xLjAuMTc0MDcyMjI2Ni4wLjAuMA,
Copyright (c) 2025 Mylanta Ambarita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















