Prinsip Transparansi Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Nasabah di Bank Syariah
Downloads
Sama halnya dengan bank konvensional yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat,perbankan syariah tidak pernah lepas dari risiko yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan kerugian bank. Hal ini terjadi karena dalam praktik operasional perbakan selalu terjadi trade-off antara service and risk. Oleh karena itu bila ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan, bank syariah memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah dari risiko yang sewaktuwaktu dapat muncul. Metode penelitian yang digunakan dalam adalah metode penelitian teoritik dan metode penelitian doktrinal. Dari penelitian ini, dapat diketahui hasilnya bahwa Penerapan prinsip transparansi wajib diterapkan oleh bank syariah, terutama informasi mengenai kemungkinan akan timbulnya risiko sehubungan dengan transaksi atas produk yang ditawarkan terhadap nasabah, hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus mencegah risiko-risiko yang mungkin
akan timbul dikemudian hari, dan bilamana nasabah mengalami kerugian karena kelalaian yang telah dilakukan oleh pihak bank syariah, maka bank syariah wajib untuk bertanggung gugat. Selain itu selaku lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administrasif kepada bank syariah.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008) (Refika Aditama 2009).
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah Tinjauan Dan Beberapa Segi Hukum (Ghalia Indonesia 2009).
Ghansham Anand, ‘Karakteristik Jabatan Notaris DI Indonesia Dan Batas Tanggung Gugatnya, Disertasi' (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2013).
H. Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah (Sinar Grafika 2008).
Leonora Bakaebessy, Buku Ajar Hukum Perikatan (Universitas Airlangga 2006).
M.A. Moegni Djojodirdo, Perbuatan Melawan Hukum Tanggung Gugat (Aansprakelijkheid) Untuk Kerugian Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum (Pradnya Paramita 1979).
O.P. Simorangkir, Etika Jabatan (Aksara Persada Indonesia 1998).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2014).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (II, Gadjah Mada University Press 1993).
Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah Dan Mediasi Perbankan (Mandar Maju 2011).
””, Aspek Hukum Perbakan Syariah Di Indonesia (Sinar Grafika 2012).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi (Raja Grafindo Persada 2011).
Rosari Nawang Savitrie, Sanksi Bagi Notaris Yang Tidak Memberikan Salinan Akta
Kepada Ahli Waris, Tesis (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2011).
Simon, Pertanggunjawaban Pidana Korporasi (Kencana Prenada Media Group 2010).
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori Dan Analisa Kasus (Prenada Media 2004).
Trisadini P. Usanti, Buku Ajar Hukum Perbankan Syariah (Universitas Airlangga 2006).
Website
Bank Indonesia, ‘Kamus' (2018) accessed 7 April 2018
Putusan Pengadilan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 138.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.