Pengaturan Karakteristik Beneficiary Owner di Indonesia

Beneficiary Owner Pemilik Manfaat Prinsip keterbukaan.

Authors

July 25, 2018

Downloads

Tulisan ini dibuat untuk menganalisa ruang lingkup dan jangkauan pengaturan karakteristik Pemilik Manfaat (Beneficiary Owner) serta potensi penggunaan Pengaturan keterbukaan Pemilik Manfaat terhadap Korporasi di sektor pertambangan di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Tulisan ini menunjukkan Keberadaan Beneficial Owner (BO) telah dikenal dalam konstruksi hukum Indonesia. Meskipun pada UU PT dan UU Penanaman Modal tidak secara tegas mengatur mengenai BO, namun pengaturan BO telah nampak pada regulasi yang lebih teknis yaitu dalam bidang perpajakan. Kejelasan BO akan dapat membantu dalam menentukan pertanggungjawaban hukum bila pelanggaran hukum oleh korporasi terjadi. Lahirnya Perpres 13/2018 semakin memperkuat kewajiban membuka dan mengenali BO di Indonesia. Sehingga Perpres 13/2018 dapat menjadi instrumen yang membantu mengenali dan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi akibat operasi usaha korporasi. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan prinsip pengenalan dan keterbukaan BO. Sehingga sebaiknya kewajiban keterbukaan BO diatur kedalam instrumen hukum Undang-undang sehingga memuat mekanisme sanksi administratif dan pidana.