Kedudukan Yayasan yang Belum Disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan Setelah Jangka Waktu Berakhir
Downloads
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengatur mengenai penyesuaian anggaran dasar bagi yayasan yang telah lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan. Penyesuaian dilakukan dalam jangka waktu yang telah diberikan oleh Undang-Undang Yayasan dengan tujuan agar yayasan tersebut tetap mendapatkan status badan hukum. Namun terhadap yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar tersebut akan berdampak pada keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan oleh yayasan dan kewenangan terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa status hukum yayasan yang hingga jangka waktu berakhir belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Yayasan, serta mengenai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan yayasan apabila yayasan tersebut belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder, serta menggunakan metode interpretasi dan metode deduktif analisis untuk menganalisa bahan hukum tersebut. Kemudian hasil dari penelitian ini ialah mengetahui keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan yayasan jika yayasan hingga jangka waktu berakhir belum melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasannya dengan Undang-Undang Yayasan dan kewenangan terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan.
Buku
Alex Lanur OFM, Logika Selayang Pandang (Kanisius 1983).
Ali rido, Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,Koperasi, Yayasan, Wakaf (Alumni 2012).
Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan Di Indonesia Eksistensi, Tujuan, Dan Tanggung Jawab Yayasan (Kencana 2010).
Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan (PT Citra Aditya Bakti 2006).
Chidir ali, Badan Hukum (Alumni 2014).
Komariah, Hukum Perdata (UMM Press 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenadamedia Group 2014).
Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan Dan Wakaf (Eresco 1993).
Rudhi Prasetya, Yayasan Dalam Teori Dan Praktik (Sinar Grafika 2012).
Suyud Margiono, Badan Hukum Yayasan Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi Di Indonesia (Pustaka Reka Cipta 2015).
Makalah
Ana Ferliana, Pelatihan Penggunaan Layanan AHU Online ‘Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Pasca Disahkannya UU ORMAS', disampaikan di Ruang Pertemuan Hotel Harris Surabaya Hotel (2015).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 115).
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 nomor 112).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 134).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 393).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2011 tentang Daftar Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 622).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.AH.02.01 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor 335).
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.