Akibat Hukum Perjanjian Fidusia yang Dibuat dengan Akta Dibawah Tangan
Downloads
Perkembangan di bidang ekonomi dan perdagangan telah mempengaruhi berkembangnya aneka jenis perjanjian dalam masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian pinjam-meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian standar. Dalam hal Fidusia wajib membuat Akta Fidusia secara otentik serta melakukan pendaftaran agar terbit Sertipikat Fidusia agar memudahkan kreditor untuk melaksanakan eksekusi jika debitor cidera janji. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah doctrinal legal research. Akibat hukum perjannjian fidusia yang dibuat dibawah tangan yaitu mengenai akibat hukum terhadap proses eksekusi serta perlindungan hukum debitor. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia Perusahaan pembiayaan konsumen dalam hal menyediakan barang kepada nasabah wajib diikuti dengan pembuatan akta jaminan fidusia dihadapan Notaris serta melakukan pendaftaran agar proses eksekusi tersebut dapat menjadi legal. Dalam hal perlindungan hukum debitor, Indonesia memiliki peraturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang didalamnya membahas mengenai lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), masyarakat diharapkan melakukan pelaporan kepada lembaga tersebut jika eksekusi yang dilakukan
tidak sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Buku
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (Raja Grafindo Persada 2001).
HP. Panggabean, Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Lembaga Fidusia (Sinar Grafika 2000).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Grup 2009).
Muhammad Chidir, Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata (Mandar Maju 1993).
Munir Fuady, Jaminan Fidusia (Sinar Grafika 2003).
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pemberontakan Peradilan Administrasi (Peradaban 1997).
Ratu Resmiati, Masalah Hukum Pendaftaran Fidusia (Lokakarya 2006).
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Grasindo 2000).
Subekti, Hukum Acara Perdata (Bina Cipta 1997).
Internet ‘Diakses Pada Tanggal Pukul 12.00 WIB'
accessed 28 March 2018.
‘Https://Id.m.Wikipedia.Org/Wiki/Jaminan_Fidusia'<https://id.m.wikipedia.org/wiki/jaminan_Fidusia> accessed 28 March 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan oleh Subekti, (PT Dian Rakyat, 2009).
Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Lembaran Negara Nomor 168 Tahun 1999.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Nomor 3821 Tahun 1999.
PP (Peraturan Pemerintah) No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Keputusan Menkeu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan PMK.130 tahun 2012 tentang Sanksi Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia.
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.