Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Dalam Pemberesan Harta Pailit
Downloads
Buku Hartono, Siti Soemarti, 1981, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Harahap, M. Yahya, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta Jono, 2010, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mudani, I Nengah, 2012, Sejarah Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dan
Hubungan dengan Instansi Terkait, Balai Harta Peninggalan, Semarang.
Muljadi, Kartin dan Gunawan Widjaja, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Nating, Imran, 2004, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Sinaga, Syamsudin M., 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, PT Tatanusa, Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2010, Hukum Kepailitan, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Yogyakarta.
Waluyo, Bernadette, 1999, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mandar Maju, Bandung.
Karya Ilmiah Sunarmi, 2004, Perbandingan Sistem Hukum Kepailita Indonesia (Civil Law System) dengan Amerika Serikat (Common Law System), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Copyright (c) 2018 Notaire

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.