Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Dalam Pemberesan Harta Pailit

Authors

April 9, 2019

Downloads

Kepailitan pada hakikatnya akan mengubah status cakap dari subjek hukum yang bersangkutan yaitu si debitor dalam pengurusan harta pailitnya, maka dalam prosesnya harus mengikuti syarat dan prosedur tertentu sehingga dinyatakan pailit dengan berdasarkan suatu keputusan hakim. Akibat putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang mendasar tersebut akan menjadi suatu pijakan persoalan selanjutnya yaitu mengenai bagaimana para kreditor mendapatkan hak-haknya dari debitor pailit dan siapakah yang akan mengurus pembagian harta debitor pailit tersebut. Terhadap pernyataan ini, dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur bahwa yang berhak melakukan itu adalah Balai Harta Peninggalan dan kurator. Membagi harta pailit merupakan bagian akhir dari proses kepailitan. Dalam penulisan ini dapat diketahui mengenai peran utama dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan oleh Kurator/Balai Harta Peninggalan.