[1]
Tambunan, E. 2025. Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kelalaian Pengukuran dan Pemetaan Batas Tanah. Notaire. 8, 2 (Jun. 2025), 173–188. DOI:https://doi.org/10.20473/ntr.v8i2.71460.