Larasati, A., & Raden Besse Kartoningrat. (2024). Kekuatan Pembuktian Akta Pengakuan Utang oleh Direksi dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Notaire, 7(2), 169–184. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i2.58324