[1]
Moechtar, O. 2011. URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA. Yuridika. 26, 2 (Jun. 2011), 150–175. DOI:https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.269.