[1]
Oka Wijaya, I.K.G. 2017. PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA. Yuridika. 32, 1 (Jan. 2017), 37–56. DOI:https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4829.