[1]
Rahman, T. 2010. DASAR TEORI KEWENANGAN PENYIDIK MAUPUN PENUNTUT UMUM DALAM MENGHENTIKAN PERKARA PIDANA. Yuridika. 25, 1 (Jan. 2010), 13–32. DOI:https://doi.org/10.20473/ydk.v25i1.5733.