(1)
Moechtar, O. URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA. Yuridika 2011, 26, 150-175.