Moechtar, O. (2011). URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA. Yuridika, 26(2), 150–175. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.269