Moechtar, Oemar. 2011. “URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA”. Yuridika 26 (2):150-75. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.269.