[1]
O. Moechtar, “URGENSI KETENTUAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN PADA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 DALAM ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA”, Yuridika, vol. 26, no. 2, pp. 150–175, Jun. 2011.